Selasa, Juli 21, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI Putusan Kasasi 299 K/Pdt/2026: Finalitas Izin Rups Pengadilan

Putusan Kasasi 299 K/Pdt/2026: Finalitas Izin Rups Pengadilan

0
28

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dalam permohonan tersebut, pemohon kasasi semula termohon mengajukan upaya hukum kasasi atas Penetapan Nomor 186/Pdt.P/2025/PN Pya yang mengabulkan sebagian permohonan termohon kasasi semula pemohon.

Definisi Rapat Umum Pemengang Saham (RUPS) terdapat dalam pengaturan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan “Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar”.

Definisi tersebut mendudukkan RUPS sebagai Organ Perseroan yang memiliki kewenangan diluar dari yang dimiliki organ lainnya yaitu Direktur atau Komisaris.

Urgensi adanya peran pengadilan negeri juga lahir dari pengaturan undang-undang perseroan terbatas yaitu dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS maka pemegang saham dapat meminta penyelenggaraan RUPS melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan agar diberikan izin melakukan sendiri pemanggilan RUPS.

Selain itu, dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS maka bisa diajukan kembali kepada Dewan Komisaris dan selanjutnya Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, namun ruang lingkup yang dibahas Dewan Komisaris hanya sebatas mengenai pemanggilan surat tercatat disertai alasanya. Perlu pula diingat bahwa bentuk RUPS yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya (Luar Biasa).

Finalitas Penetapan pengadilan negeri atas permohonan mengenai RUPS Lainnya (RUPS Luar Biasa) disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 80 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan “Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Konsekuensi yuridis kaidah hukum tersebut adalah hak bagi Pemohon atau Termohon dalam permohonan mengenai RUPS untuk mengajukan upaya hukum Kasasi menjadi tertutup secara formil. Akan tetapi dalam prakteknya, masih ditemukan upaya hukum Kasasi yang diajukan para pihak atas penetapan pengadilan negeri mengenai pemberian izin RUPS sebagaimana permohonan RUPS yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dalam register Nomor 186/Pdt.P/2025/PN Pya.

Praktek peradilan baik dalam penanganan permohonan mengenai pemberian izin RUPS ditemukan pada Penetapan Nomor 186/Pdt.P/2025/PN Pya juncto Putusan Kasasi Nomor 299 K/Pdt/2026.

Dalam permohonan tersebut, pemohon kasasi semula termohon mengajukan upaya hukum kasasi atas Penetapan Nomor 186/Pdt.P/2025/PN Pya yang mengabulkan sebagian permohonan termohon kasasi semula pemohon.

Memori kasasi yang diajukan pemohon kasasi semula termohon pada pokoknya meminta agar Mahkamah Agung membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor 186/Pdt.P/2026/PN Pya tanggal 29 Juli 2025, kemudian kontra memori kasasi yang diajukan termohon kasasi semula pemohon pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi semula termohon.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 299 K/Pdt/2026 berpendapat, penetapan Judex Factie tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai keberatan Pemohon Kasasi dahulu Termohon terhadap penetapan a quo berisi pemberian izin kepada Termohon Kasasi dahulu Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Ketiga PT Anak Bumi Tomain, penetapan a quo menurut Pemohon Kasasi dahulu Termohon tidak sah karena permohonan izin diajukan dengan iktikad tidak baik yaitu mengakhiri kedudukan Pemohon Kasasi dahulu Termohon sebagai pemegang saham PT Anak Bumi Tomain;
2. Bahwa Penetapan Nomor 186/Pdt.P/2025/PN Pya, tanggal 29 Juli 2025, antara lain memberikan izin kepada Termohon Kasasi dahulu Pemohon untuk menyelenggarakan RUPSLB Ketiga PT Anak Bumi Tomain dengan bentuk RUPSLB;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karenanya maka permohonan kasasi dari Para Pemohon kasasi dinyatakan ditolak;
4. Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena berisi pengulangan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti bukan alasan kasasi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Pertimbangan hukum Mahkamah Agung tersebut menyatakan secara tegas dan jelas mengenai finalitas dan kekuatan hukum Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor 186/Pdt.P/2025/PN Pya tanggal 29 Juli 2025, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Putusan Kasasi tersebut mengandung makna secara implisit, penetapan pengadilan negeri mengenai pemberian izin RUPS tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi sekalipun tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dengan demikian, praktek peradilan yang baik mengenai pemberian izin RUPS dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip due process of law yang dianut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Firman Sumantri Era Ramadhan

Putusan Kasasi 299 K/Pdt/2026: Finalitas Izin Rups Pengadilan

Jakarta,Humas MA
Senin,20 Juli 2026