INDOTIPIKOR.COM—Negara kita Negara subur makmur baik dalam sektor hasil pertanian serta hasil pertambangan yang kelola dengan Pemerintahan Swasta ataupun Pemerintahan Dalam Negeri.
Dengan yang kita ketahui dalam suatu hasil tambang emas yang selalu garda paling terdepan, yang mana dengan tujuan tambang emas utama yakni mengambil logam mulia dari dalam bumi untuk berbagai kebutuhan manusia, yang mana pula hasil tambang ini diolah menjadi perhiasan, alat elektronik (ponsel dan komputer) dengan untuk cadangan devisa negara, hingga alat investasi.
Tapi dengan ini sebagai pengelola hasil tambang emas disinyalir dengan usahanya tidak memiliki surat izin usaha dalam pengelolaan material bahan emas.
Jum,at. 17/7/2026 Ketika kami ada aduan dari pihak luar masyarakat mengenai adanya pengelolaan hasil tambang emas di Kp. Muncul Desa Bojongsari Kecamatan Gunungtanjung, merupakan pengelola lumpur material emas ilegal yang merupakan tempat pengolahan tersebut belum memiliki siup.

Di samping itu salah satunya warga masyarakat desa bojongsari yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan, Benar bahwa di desa kami ada tempat pengelolaan material emas, yang mana dengan letak lokasi tidak jauh dari desa bojongsari, dengan ini kami sebagai warga desa tidak tahu untuk pengelolaan emas sudah memiliki izin atau tidaknya? maka dengan hal seperti itu walaupun dengan pendapatan hasil tersebut besar dan kecilnya itu bisa untuk evaluasi, di karnakan yang namanya emas walaupun sebesar serbuk dan beras tatap harga tinggi dan apa lagi sebesar kelereng atau sebesar telur jelas harganya fantastic, Katanya.
Ketika hasil monitoring Media Indotipikor.Com di lapangan dengan beserta keterangan narasumber tersebut benar , bahwa lokasi pengelolaan hasil material hasil tambang itu belum memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), dan bahkan salah satu pengelola emas berinisial G juga mengatakan, yang bahwasannya lokasi tempat pengelolaan emas belum memiliki izin usaha perusahaan, dan ini kami hanya seorang pekerja saja, yang punya lokasi tempat ini itu O yang mana bila ada trouble sudah saja temui O yang karna beliau yang memiliki tempat pengelolaan emas, Katanya.
Maka dengan ini jelas salah satu tempat pengelola tambang material emas sudah bertabrakan dengan aturan Pemerintah Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU _ Minerba) yang mana pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000. ( Seratus Milyar Rupiah) dan juga selain itu barang bukti hasil tambang emas beserta alat alat yang digunakan untuk mengelola dapat di rampas oleh negara.
Maka dengan ini Aparatur Penegak Hukum (APH) agar sidak lokasi mengenai adanya Pengelolaan Material Hasil Tambang.
Bersambung…





