Selasa, Juli 14, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI Sengketa lahan di kawasan Jalan PM Noor, Samarinda, memasuki babak baru

Sengketa lahan di kawasan Jalan PM Noor, Samarinda, memasuki babak baru

0
8

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Selasa  14 Juli 2026

Perkara perdata Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr terkait bantahan yang diajukan Ernie Aguswati Hartojo, kini bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung setelah pihak terlawan H Amransyah, mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan yang memenangkan Ernie di tingkat Pengadilan Negeri Samarinda dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Menghadapi proses tersebut, Ernie Aguswati Hartojo melalui Tim Kuasa Hukumnya mengambil langkah dengan mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.
Permohonan itu diajukan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Abraham Ingan SH dan Rekan melalui surat Nomor 008/AI-P./VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, Senin (13/7/2026).

Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Abraham Ingan SH, Sujanlie Totong SH MH, dan Hendra L Don SH MH meminta agar proses pemeriksaan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 57/PDT/2026/PT SMR, Junto Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr mendapat perhatian dan pengawasan dari lembaga pengawas peradilan.
Menurut mereka, permohonan tersebut diajukan untuk memastikan proses pemeriksaan kasasi berlangsung secara independen, objektif, dan bebas dari pengaruh pihak manapun.

Dalam surat permohonannya, Ernie Aguswati Hartojo selaku termohon kasasi menyatakan dirinya merupakan pemilik sah sebidang tanah di Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2249. Kepemilikan tersebut disebut berasal dari Hj Zuriati, dan kemudian beralih kepada Ernie melalui Akta Jual Beli Nomor 113/JB/Smda.Ilir/96.

Selain menguraikan riwayat kepemilikan tanah, Tim Kuasa Hukum juga memaparkan sejumlah putusan dan dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan perkara yang kini diperiksa di tingkat kasasi.

Di antaranya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang, menurut mereka, telah membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6355 K/Pdt/2024.

Mereka juga menyebut adanya laporan yang masih diproses Kepolisian Resor Kota Samarinda, terkait dugaan penggunaan surat palsu yang dikaitkan dengan salah satu pihak dalam sengketa tersebut.

Abraham Ingan mengatakan, permohonan kepada Bawas MA dan Komisi Yudisial merupakan bentuk ikhtiar untuk memastikan proses pemeriksaan kasasi berjalan sesuai prinsip independensi dan objektivitas.

“Kami meminta agar perkara ini mendapat perhatian dan pengawasan, karena menurut kami memori kasasi yang diajukan pemohon berisi dalil-dalil yang kami nilai manipulatif dan mengada-ada, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi penilaian Majelis Hakim pada tingkat kasasi,” ujar Abraham Ingan.

Menurut Abraham Ingan, terdapat tiga alasan utama diajukannya permohonan tersebut.

Pertama, agar proses pemeriksaan kasasi mendapat pemantauan sehingga seluruh dalil para pihak dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada.

Kedua, adanya kekhawatiran terhadap dugaan intervensi dalam proses pemeriksaan perkara.

Ketiga, untuk menjaga marwah, kehormatan, dan integritas Mahkamah Agung dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Abraham Ingan menjelaskan, persoalan bermula saat perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr disidangkan.

Menurutnya, Ernie Aguswati Hartojo tidak pernah dijadikan pihak dalam perkara tersebut.
Namun, tanah miliknya yang bersertifikat Hak Milik Nomor 2249 ikut dimohonkan untuk dieksekusi melalui relaas aanmaning Nomor 13/Pdt.Eks/2025/PN Smr Junto Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tertanggal 9 Juli 2025.
Padahal, lanjut Abraham Ingan, tanah tersebut berada dalam satu hamparan dengan SHM Nomor 1939 milik Heryono Admaja. Ia juga menyebut, Heryono Admaja telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/Pdt/2025.

Abraham Ingan menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang memenangkan kliennya, juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 57/PDT/2026/PT SMR. Saat ini, putusan tersebut sedang diuji di tingkat kasasi atas permohonan pihak terlawan.

“Kami berharap proses pemeriksaannya benar-benar berjalan secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” katanya.

Di akhir keterangannya, Abraham Ingan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal penegakan hukum di bidang pertanahan.
“Kami akan tetap berkomitmen mendukung pemberantasan praktik mafia tanah di Kalimantan Timur.

Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat, yang memperoleh dan menguasai tanah secara sah menurut hukum.” tegasnya.

Penulis : Ibnu