Sabtu, Juni 20, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto,...

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan hukum ;

0
2

Jember,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Jawa Timur — Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan hukum nasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga pemahaman aparat penegak hukum serta sejauh mana masyarakat merasakan manfaat dari perubahan tersebut. Hal itu disampaikan dalam sambutan tertulis Dirjen Badilum yang dibacakan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, pada Seminar Nasional “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru” dalam agenda Badilum Goes to Campus di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jumat (20/06).

Dalam sambutannya itu, Dirjen Badilum menyampaikan apresiasi kepada Universitas Jember dan Fakultas Hukum atas kolaborasi bersama Mahkamah Agung dalam mengawal implementasi KUHP Nasional.

“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan tonggak penting dalam pembangunan hukum nasional. Di dalamnya terdapat berbagai konsep yang memuat nilai-nilai ke-Indonesiaan,” ujar Hasanudin membacakan sambutan Dirjen Badilum.

Menurutnya, reformasi hukum pidana nasional tidak boleh berhenti pada pembentukan regulasi semata. Implementasi KUHP Baru membutuhkan pemahaman yang utuh dari seluruh institusi penegak hukum agar cita-cita pembaruan hukum benar-benar dapat diwujudkan. Dirjen Badilum juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengukur keberhasilan perubahan hukum.

“Yang tidak kalah penting, apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari perubahan tersebut,” katanya.

Masih dalam naskah sambutannya, Bambang Myanto menjelaskan bahwa forum PERISAI Badilum tidak hanya berfokus membahas norma dalam undang-undang, melainkan juga praktik, tantangan, dan solusi implementasi di lapangan. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan untuk membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai KUHP Nasional.

Ia menyebut, kegiatan PERISAI Badilum setidaknya memiliki dua tujuan utama. Pertama, menyediakan forum interaktif yang mempertemukan kalangan praktisi dan akademisi hukum. Kedua, meningkatkan kesadaran seluruh pihak mengenai arah pembangunan hukum nasional yang berorientasi pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Dari UNEJ, Badilum Dorong Pemahaman Utuh Implementasi KUHP Baru

Tim Dandapala
Sabtu, 20 Jun 2026 11:35 WIB