INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Suatu keniscayaan bahwa hakim akan dilaporkan. Pernyataan ini mungkin terdengar berlebihan, tetapi sesungguhnya merupakan realitas yang tidak dapat dihindari dalam dunia peradilan modern.
Sepanjang kariernya, seorang hakim akan memeriksa dan memutus ribuan perkara. Dalam perkara perdata, hakim dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima, mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian, menolak gugatan, maupun menyatakan gugatan gugur. Dalam perkara pidana, hakim dapat menjatuhkan pidana, membebaskan terdakwa, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, bahkan kini dikenal pula putusan pemaafan hakim dalam rezim KUHP Nasional.
Setiap putusan yang dijatuhkan tentu memiliki konsekuensi logis dan yuridis. Ada pihak yang menerima putusan dengan lapang dada, ada yang menempuh upaya hukum, dan ada pula yang memilih melaporkan hakim dengan dalih dugaan pelanggaran kode etik.
Persoalannya, apakah setiap laporan terhadap hakim benar-benar berangkat dari adanya dugaan pelanggaran etik? Jawabannya tentu tidak selalu demikian.
Dalam praktik empiris, tidak sedikit laporan yang sesungguhnya lahir dari rasa frustrasi karena kalah berperkara. Ada pula laporan yang lebih banyak memuat luapan emosi, kekecewaan, bahkan ego pihak tertentu daripada argumentasi hukum yang terukur. Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian laporan tersebut diajukan tanpa pondasi argumentasi yang jelas dan tanpa didukung alat bukti yang memadai.
Penulis yang telah bertahun-tahun menjalani profesi hakim dan pernah memimpin satuan kerja peradilan melihat fenomena ini bukanlah sesuatu yang langka. Pelaporan terhadap hakim sering kali menjadi “babak lanjutan” dari ketidakpuasan atas suatu putusan, bukan karena benar-benar ditemukan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Padahal, ketika laporan masuk, hakim yang dilaporkan hampir selalu memperoleh tugas tambahan berupa pembuatan klarifikasi.
Secara konseptual, mekanisme klarifikasi tentu memiliki tujuan yang baik. Klarifikasi merupakan bentuk hak jawab bagi terlapor untuk menyampaikan versinya atas suatu tuduhan. Prinsip keseimbangan dan audi alteram partem memang harus dijaga dalam setiap proses pemeriksaan.
Namun demikian, terdapat satu pertanyaan penting yang jarang dibahas secara serius. Apakah setiap laporan terhadap hakim harus selalu berujung pada permintaan klarifikasi? Menurut penulis, jawabannya adalah tidak. Tidak semua laporan layak ditindaklanjuti hingga tahap klarifikasi.
Alasannya sederhana. Beban kerja hakim dari tahun ke tahun terus meningkat. Laporan tahunan Mahkamah Agung secara konsisten menunjukkan jumlah perkara yang masuk selalu tinggi. Di sisi lain, penambahan jumlah hakim tidak selalu sebanding dengan peningkatan perkara. Keterbatasan ruang sidang, jumlah panitera pengganti, tenaga pendukung, hingga kompleksitas perkara yang semakin tinggi menjadi tantangan tersendiri.
Semakin senior seorang hakim, biasanya semakin tinggi pula kelas pengadilannya dan semakin kompleks perkara yang harus ditangani. Waktu seorang hakim sesungguhnya sudah sangat padat untuk membaca berkas, mempersiapkan persidangan, memeriksa alat bukti, bermusyawarah, menyusun putusan, serta melaksanakan berbagai tugas administratif lainnya.
Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan yang layak direnungkan: kapan hakim memiliki waktu yang cukup untuk membuat klarifikasi apabila setiap laporan, betapapun minim dasarnya, harus selalu ditindaklanjuti?
Kondisi ini akan semakin terasa pada pengadilan-pengadilan besar di wilayah seperti Jakarta, Medan, Surabaya, dan daerah lain yang memiliki volume perkara tinggi sekaligus frekuensi pengaduan yang besar.
Karena itu, sudah saatnya dibangun standar yang lebih ketat mengenai kategorisasi laporan yang benar-benar layak ditindaklanjuti hingga tahap klarifikasi dan pemeriksaan.
Penulis menawarkan setidaknya delapan indikator kumulatif.
Pertama, identitas pelapor dan terlapor harus jelas. Khusus pelapor, identitas dapat dianonimkan untuk kepentingan perlindungan, tetapi subjek hukumnya harus dapat diverifikasi.
Kedua, objek laporan harus jelas. Perkara apa yang dimaksud, nomor perkara berapa, dan kapan peristiwa yang dilaporkan terjadi.
Ketiga, harus dijelaskan secara spesifik dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan. Pelapor perlu menunjukkan butir mana dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga dilanggar.
Keempat, harus ada bukti yang disertakan. Tidak cukup hanya berupa asumsi, opini, atau kecurigaan semata. Kualitas dan kekuatan pembuktian perlu dinilai sejak awal.
Kelima, perlu dinilai apakah dugaan pelanggaran etik tersebut juga mengandung indikasi tindak pidana.
Keenam, harus dianalisis apakah dugaan pelanggaran tersebut memiliki dampak yang luas, tidak hanya merugikan pelapor, tetapi juga berpotensi menurunkan marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ketujuh, perlu diperhatikan rekam jejak hakim yang dilaporkan. Apakah selama kariernya yang bersangkutan memiliki reputasi baik atau justru memiliki catatan pelanggaran yang berulang.
Kedelapan, pemeriksa harus menilai secara objektif apakah dugaan pelanggaran tersebut lebih mengarah pada kesengajaan atau sekadar kelalaian manusiawi.
Delapan indikator tersebut tidak boleh dipahami secara parsial, melainkan harus dinilai secara utuh dan kumulatif. Sebab pada akhirnya kita tidak boleh melupakan satu fakta mendasar: hakim adalah manusia biasa.
Penulis, pembaca, dan siapa pun yang berkecimpung dalam dunia hukum tidak pernah luput dari kemungkinan melakukan kesalahan. Pertanyaan reflektif yang patut diajukan adalah: adakah seorang hakim yang selama sepuluh, dua puluh, bahkan tiga puluh tahun kariernya tidak pernah melakukan satu pun kekeliruan?
Apakah mungkin seseorang mengadili 10 perkara, 100 perkara, 1.000 perkara, bahkan 10.000 perkara tanpa pernah salah mengetik, salah menuliskan angka, atau luput memperhatikan detail tertentu?
Pertanyaan ini membutuhkan kejujuran intelektual sekaligus kerendahan hati. Jika dalam dunia akademik dikenal adagium bahwa seorang ilmuwan boleh salah tetapi tidak boleh berbohong, maka dalam dunia kehakiman penulis memandang hakim boleh keliru, tetapi tidak boleh disengaja dan tidak boleh karena ada apa-apa.
Lalu bagaimana meminimalisasi kekeliruan tersebut?
Jawabannya adalah jangan pernah berhenti belajar. Menjadi hakim bukanlah garis finis, melainkan titik awal untuk terus memuliakan ilmu pengetahuan. Selain itu, komunikasi yang sehat antara hakim, anggota majelis, dan panitera pengganti harus terus dibangun. Kritik, saran, dan koreksi yang muncul dalam proses penyusunan putusan sering kali menjadi penyelamat sebelum putusan diunggah ke sistem dan diterima para pihak.
Tidak kalah penting adalah berdoa. Hakim bukan mesin. Pada suatu waktu ia dapat bekerja sangat fokus, tetapi pada waktu lain dapat mengalami kelelahan, tekanan pekerjaan, bahkan sakit. Sering kali hakim berupaya menghadirkan putusan yang sempurna, tetapi tetap berhadapan dengan keterbatasan manusiawi. Kesalahan satu kata, satu kalimat, bahkan satu huruf dalam putusan sering kali terasa seperti “kiamat kecil” bagi seorang hakim.
Tidak ada hakim yang menghendaki hal tersebut. Karena itu, sudah saatnya dilakukan pembaruan cara pandang dalam mekanisme pengawasan etik hakim. Baik di lingkungan pengawasan internal maupun eksternal, perlu dibangun kesadaran bahwa tugas utama hakim adalah mengadili perkara dan menghadirkan putusan yang berani, berintegritas, serta profesional.
Fokus sistem pengawasan seharusnya bukan menghasilkan sebanyak mungkin klarifikasi, melainkan memastikan sebanyak mungkin putusan berkualitas lahir dari ruang-ruang persidangan.
Delapan indikator yang ditawarkan di atas dapat menjadi filter awal yang objektif agar energi hakim tidak habis untuk membuat klarifikasi yang belum tentu diperlukan. Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah hakim yang menghasilkan putusan berkualitas, bukan hakim yang mahir membuat klarifikasi berkualitas.
Hakim Membuat Putusan atau Membuat Klarifikasi? Menata Ulang Pengaduan Etik di Peradilan
Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H-Hakim PN Jaksel – Dandapala Contributor
Senin, 15 Jun 2026





