JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Sementara itu, dalam hal memberatkan para prajurit dianggap telah mengkhianati tugas sebagai parajurit TNI serta telah merusak citra dan soliditas TNI.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 4 (empat) prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar Rabu (10/6) di Ruang Sidang Garuda Dilmil-08 Jakarta.
Keempat prajurit terbukti bersalah melanggar dalam dakwaan lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
”Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan yang disiarkan langsung Youtube Dilmil-08 Jakarta.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara dan pemecatan dari kedinasan TNI.
“Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya daripidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer” ujar ketua Majelis.
Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi turut divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Adapun untuk Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi pidana masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim memandang kadar kesalahan dan perbuatan Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka sehingga dijatuhi hukuman lebih ringan.
Sedangkan Sersan Dua Edi Sudarko disebut sebagai pihak pertama yang memprovokasi Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi untuk melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sehingga divonis paling berat di antara keempatnya.
Sementara itu, dalam hal memberatkan para prajurit dianggap telah mengkhianati tugas sebagai parajurit TNI serta telah merusak citra dan soliditas TNI.
Dalam hal meringankan hakim menilai prajurit telah berterus terang dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki capaian baik selama berdinas militer.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Satria Kusuma
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 2 Prajurit Dipecat Dari TNI!
Jakarta, Humas MA
Rabu,10 Juni 2026





