Minggu, Juni 7, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu menegaskan bahwa KUHAP 2025 tidak sekadar mengganti...

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu menegaskan bahwa KUHAP 2025 tidak sekadar mengganti ketentuan yang berlaku selama lebih dari empat dekade,

0
14

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-KUHAP 2025 tidak sekadar mengganti ketentuan yang berlaku selama lebih dari empat dekade, melainkan menghadirkan arah baru dalam sistem peradilan pidana nasional

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menilai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuntut perubahan mendasar dalam praktik peradilan pidana. Karena itu, seluruh penegak hukum, termasuk advokat, diminta segera beradaptasi dengan paradigma baru yang diperkenalkan regulasi tersebut.

Pesan tersebut disampaikan Pudjoharsoyo saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2026 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (5/6/2026).

Dalam paparannya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu menegaskan bahwa KUHAP 2025 tidak sekadar mengganti ketentuan yang berlaku selama lebih dari empat dekade, melainkan menghadirkan arah baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Menurutnya, perubahan tersebut terlihat dari penguatan peran hakim, perluasan hak para pihak, hingga pembaruan sistem pembuktian.

Ia mengungkapkan, masih banyak advokat yang menggunakan pola pembelaan, eksepsi, maupun pledoi dengan pendekatan KUHAP lama. Padahal, sistem baru menuntut advokat lebih proaktif dalam menyusun strategi perkara dan memanfaatkan instrumen hukum yang tersedia.

Menurut Hakim Agung yang aktif menulis artikel di MARINews tersebut, bahwa salah satu perubahan pentingnya adalah penerapan konsep hakim aktif dan pemeriksaan berimbang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 KUHAP. Melalui ketentuan tersebut, hakim diberikan peran lebih besar dalam mengarahkan persidangan, menemukan fakta, dan menilai alat bukti, sementara penuntut umum dan advokat ditempatkan pada posisi yang setara dalam proses pembuktian.

“Advokat dituntut lebih siap, lebih terstruktur, dan lebih responsif. Strategi pembelaan tidak lagi bisa disusun secara dadakan, melainkan harus dirancang sejak awal perkara,” ujarnya

Selain mengubah pola persidangan, KUHAP 2025 juga mempertegas kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Melalui Pasal 149, advokat diberikan jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk hak imunitas sepanjang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai kode etik profesi.

Mantan Ketua Pengadilan Jakarta Barat tersebut juga menyoroti hadirnya sejumlah mekanisme baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHAP lama, seperti opening statement oleh hakim, penuntut umum, dan advokat, serta pengaturan mengenai pengakuan bersalah yang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan perkara. Menurutnya, mekanisme tersebut membuka ruang lebih luas bagi advokat untuk membangun kerangka pembelaan sejak awal persidangan.

Di bidang pembuktian, KUHAP 2025 memperluas jenis alat bukti yang dapat digunakan di persidangan. Selain keterangan saksi, ahli, surat, dan keterangan terdakwa, regulasi baru ini mengakui barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah.

Perubahan tersebut, kata Pudjoharsoyo, mengharuskan advokat meningkatkan kapasitasnya dalam memahami autentikasi alat bukti, pengelolaan bukti elektronik, hingga prinsip exclusionary rule yang memungkinkan hakim mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum.

Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan KUHAP baru masih menghadapi sejumlah tantangan.

“Di antaranya belum lengkapnya aturan pelaksana, terbatasnya masa sosialisasi, kesiapan infrastruktur yang belum merata, serta persoalan transisi antara perkara yang masih tunduk pada KUHAP lama dan perkara yang telah mengikuti rezim hukum acara yang baru,” ujarnya di hadapan para advokat.

Untuk menjaga keseragaman penerapan hukum selama masa transisi, Mahkamah Agung telah menerbitkan sejumlah instrumen pendukung, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Menutup paparannya, Pudjoharsoyo mengajak advokat memanfaatkan masa transisi sebagai momentum untuk meningkatkan kompetensi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum acara pidana.

“Keberhasilan implementasi KUHAP 2025 tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam menerjemahkan semangat perubahan tersebut ke dalam praktik peradilan sehari-hari,” tegasnya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Achmad Setyo Pudjoharsoyo: KUHAP 2025 Ubah Cara Beracara Pidana Secara Fundamental

Jakarta, Humas MA
Minggu,07 Juni 2026