Peradilan modern tidak hanya diuji oleh kompleksitas teks hukum, tapi juga diuji oleh arus digitalisasi, transparansi publik, dan potensi desentralisasi moral.

0
17

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–LOYALIS POKJA,  Humas MA
Senin,01 Juni 2026

Profesionalisme peradilan modern dituntut untuk mengintegrasikan nilai etis dan spiritual dalam peradilan. Peradilan modern tidak hanya diuji oleh kompleksitas teks hukum, tapi juga diuji oleh arus digitalisasi, transparansi publik, dan potensi desentralisasi moral.

Profesi di dunia peradilan baik sebagai hakim, panitera, jurusita, maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya, bukan sekadar sarana mencari penghidupan, melainkan tempat keadilan dipertaruhkan. Di ruang sidang dan meja-meja administrasi perkara, nasib kemanusiaan, hak-hak keperdataan, serta kehormatan individu dipertimbangkan dan diputuskan. Esensi utama dari pelaksanaan profesi mulia ini bersandar pada dua poros fundamental, yaitu amanah dan ihsan.

Sebagaimana diuraikan dalam gagasan normatif pada Majalah Peradilan Agama (Badilag) Edisi Tahun 2025 halaman 48, tuntutan untuk mengintegrasikan nilai etis dan spiritual ke dalam profesionalisme peradilan kini berada pada titik krusial. Peradilan modern saat ini tidak lagi hanya diuji oleh kompleksitas teks hukum, melainkan oleh derasnya arus digitalisasi, pergeseran ekspektasi publik yang menuntut transparansi total, serta potensi desentralisasi moral akibat minimnya interaksi fisik. Artikel ini akan membedah secara mendalam bagaimana internalisasi konsep amanah dan ihsan mampu menjadi kompas moral sekaligus jawaban atas tantangan kontemporer dunia peradilan kita saat ini.

Hakikat Amanah dan Ihsan dalam Bingkai Profesi

Dalam doktrin hukum Islam, amanah tidak sekadar dimaknai sebagai titipan, melainkan sebuah tanggung jawab sosiologis-yuridis yang berdimensi ganda. Secara vertikal, amanah adalah janji suci kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang diucapkan melalui sumpah jabatan ketika seorang aparatur peradilan mulai memangku tugasnya. Secara horizontal, amanah merupakan mandat publik (public trust) dari masyarakat pencari keadilan yang mendambakan perlakuan yang setara di hadapan hukum (equality before the law).

Dalam konteks kedinasan, amanah adalah perwujudan dari nilai akuntabilitas dan loyalitas. Ketika seorang hakim memutus perkara, atau seorang panitera menyusun resume persidangan, mereka sedang mengemban amanah formal negara sekaligus amanah substansial dari para pihak yang berperkara. Pengabaian terhadap ketelitian administrasi atau keberpihakan dalam memutus perkara secara langsung meruntuhkan pilar amanah ini.

Jika amanah berbicara tentang apa yang wajib dijaga, maka ihsan berbicara tentang bagaimana sesuatu itu dilaksanakan dengan kualitas tertinggi. Secara teologis, ihsan direpresentasikan melalui kesadaran transendental bahwa setiap perbuatan manusia berada di bawah pengawasan Ilahi. Kesadaran ini yang melahirkan integritas absolut, seseorang akan tetap bekerja dengan jujur dan prima, baik saat diawasi oleh pimpinan, kamera pengawas, maupun ketika berada dalam ruang sunyi tanpa pengawasan manusia sama sekali.

Dalam ranah profesi, ihsan bertransformasi menjadi konsep professional excellence atau profesionalisme tingkat tinggi. Aparatur yang berjiwa ihsan tidak akan puas hanya dengan memenuhi standar minimal (asal gugatan selesai atau asal jam kerja terpenuhi). Mereka akan selalu mengupayakan kualitas terbaik dalam pelayanan publik, memperlakukan masyarakat dengan ramah (hospitality), serta menyusun pertimbangan hukum yang mendalam, jernih, dan berbasis pada keadilan substantif.

Paradoks Digitalisasi Peradilan (e-Court dan e-Litigation)

Dunia peradilan di Indonesia telah mengalami lompatan besar melalui transformasi digital dengan implementasi e-Court, e-Litigation, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam manajemen perkara. Di satu sisi, teknologi ini berhasil memangkas birokrasi, menekan biaya, dan meminimalisasi kontak fisik yang rawan menjadi celah transaksional (praktik suap dan pungutan liar).

Namun, di sisi lain, digitalisasi memunculkan paradoks etis baru. Ketika interaksi antarmanusia direduksi menjadi interaksi antarlayar, ada risiko terjadinya “mekanisasi” keadilan. Aparatur peradilan rentan terjebak dalam rutinitas administratif yang kering, kehilangan empati terhadap penderitaan psikologis pencari keadilan yang berada di balik berkas digital tersebut. Di sinilah nilai ihsan menjadi penyelamat. Ihsan menuntut agar teknologi digunakan sebagai alat mempercepat keadilan, bukan alat untuk menjauhkan nurani hakim dari fakta kemanusiaan yang ada di dalam berkas perkara.

Penerapan Core Values ASN “BerAKHLAK”

Dalam lanskap birokrasi modern, internalisasi nilai-nilai spiritual seperti amanah dan ihsan tidak lagi berdiri sendiri sebagai doktrin keagamaan yang abstrak. Kedua nilai luhur ini kini telah menemukan wadah artikulasi yang sejajar dan saling melengkapi dengan nilai dasar (core values) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Integrasi antara dimensi spiritualitas dan standar kompetensi birokrasi ini menciptakan sebuah ekosistem kerja yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki kedalaman moral yang kuat, khususnya di lingkungan lembaga peradilan.

Apabila kita membedah nilai Amanah, konsep spiritual ini merupakan padanan langsung yang memanifestasikan nilai Akuntabel dan Loyal dalam core values ASN. Dalam konteks dunia peradilan, amanah menuntut kepatuhan mutlak terhadap tanggung jawab hukum dan etika profesi. Aplikasi nyatanya di pengadilan tecermin secara jelas melalui komitmen para aparaturnya untuk menjaga kerahasiaan musyawarah majelis hakim secara ketat dan menjaga independensi.

Begitu juga dengan menolak segala bentuk gratifikasi atau suap dari pihak berperkara, serta menyusun laporan keuangan perkara secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Loyalitas di sini diwujudkan melalui kesetiaan pada korps dan konstitusi negara, sementara akuntabilitas memastikan bahwa setiap rupiah uang perkara dan setiap baris putusan hukum dibuat atas dasar kebenaran yang objektif.

Sementara itu, nilai Ihsan yang secara spiritual bermakna kesadaran tertinggi bahwa setiap tindakan berada di bawah pengawasan Tuhan bertransformasi menjadi ruh utama yang menggerakkan nilai “Berorientasi Pelayanan” dan “Kompeten”. Aparatur peradilan yang menginternalisasi ihsan tidak akan bekerja sekadar untuk memenuhi penilaian formalitas.

Manifestasi nyatanya di pengadilan mewujud pada cara petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam memperlakukan masyarakat pencari keadilan, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak korban konflik rumah tangga. Mereka dilayani dengan empati tinggi, keramahan yang tulus, dan kepedulian yang mendalam guna meminimalkan trauma psikologis. Selain itu, dorongan ihsan juga memaksa setiap aparatur untuk selalu haus akan ilmu; mereka terus meningkatkan keahlian hukum dan kompetensi teknisnya secara berkelanjutan demi memastikan bahwa kualitas pelayanan dan putusan yang dihasilkan benar-benar mendekati rasa keadilan yang hakiki.

Integrasi ini menunjukkan bahwa konsep teologis seperti ihsan sangat kompatibel dengan manajemen kinerja modern yang mengutamakan pelayanan prima dan integritas tanpa kompromi.

Perlindungan Pihak Rentan sebagai Indikator Amanah dan Ihsan

Salah satu indikator utama bahwa sebuah lembaga peradilan telah menjalankan fungsinya dengan amanah dan ihsan adalah sejauh mana mereka memberikan perlindungan hukum kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Dalam perkara-perkara keluarga (seperti perceraian, hadhanah/hak asuh anak, dan dispensasi kawin), hakim tidak boleh hanya menjadi “corong undang-undang” yang bersifat pasif.

Hakim yang memiliki sifat ihsan akan menggali lebih dalam aspek perlindungan hak anak pasca-perceraian, memastikan hak nafkah iddah dan mut’ah istri terpenuhi secara riil melalui eksekusi yang efektif, serta tidak mudah memberikan dispensasi kawin tanpa pertimbangan kemaslahatan yang ketat. Ini adalah bentuk konkret dari pemenuhan maqasid al-syari’ah dalam bentuk perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl).

Kesimpulan

Menjalankan profesi di dunia peradilan dengan penuh amanah dan ihsan bukan lagi sebuah pilihan moral yang bersifat opsional, melainkan sebuah kepatutan struktural yang mutlak diperlukan. Amanah memberikan fondasi yang kuat bagi tegaknya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan, sementara ihsan memberikan ruh, keindahan, dan kesempurnaan pada pelayanan dan putusan hukum yang dihasilkan.

Di tengah derasnya arus modernisasi dan digitalisasi peradilan, aparatur mahkamah tidak boleh kehilangan kompas spiritualnya. Dengan menjadikan setiap ruang sidang, setiap ketukan palu, dan setiap helai berkas perkara sebagai ladang pengabdian transendental kepada Tuhan dan dedikasi kemanusiaan kepada masyarakat, maka citra peradilan yang agung, bersih, dan berwibawa bukan lagi sekadar jargon, melainkan realitas yang dapat dirasakan oleh seluruh pencari keadilan.

Daftar Referensi

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2025). “Meneguhkan Integritas Aparatur Peradilan melalui Nilai Amanah dan Ihsan.” Majalah Peradilan Agama, Edisi 2025, hal. 48. Jakarta: Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI.
Al-Ghazali, Abu Hamid. (1997). Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Beirut: Mu’assasah al-Risalah.
Auda, Jasser. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mertokusumo, Sudikno. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2021). Panduan Perilaku Core Values ASN BerAKHLAK. Jakarta: Kemenpan-RB.
Anwar, Syamsul. (2010). Studi Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: RM Books.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Yanis Saputra