INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang bergerak cepat mengambil langkah antisipatif guna mempersiapkan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi potensi lonjakan sengketa dan penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah.
Merespons bencana alam yang terjadi di Sumatera Barat beberapa waktu lagi, Pemerintah mencanangkan akan melanjutkan program Pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah hukum pengadilan negeri padang panjang.
Merespon hal tersebut, dinamika di tengah Masyarakat sebagaimana layaknya Pembangunan jalan pada umumnnya, kemungkinan akan terjadi polemik pembebasan lahan mega proyek jalan tol di kawasan Padang Panjang dan sekitarnya.
Untuk itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang bergerak cepat mengambil langkah antisipatif guna mempersiapkan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi potensi lonjakan sengketa dan penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah pada Pengadilan Negeri Padang Panjang, Selasa (12/5).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Padang Panjang ini dihadiri oleh seluruh elemen teknis pengadilan, meliputi para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Jurusita, hingga jajaran staf kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Ketua PN Padang Panjang, Petra Jeanny Siahaan, memimpin langsung jalannya Bimtek sekaligus membawakan materi seputar alur administrasi dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan.
Dalam paparannya, Petra membedah tata kelola pendaftaran permohonan konsinyasi mulai dari garda terdepan di Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan e-Court, alur kasir dan administrasi keuangan titipan, hingga langkah penanganan apabila objek tanah yang dikonsinyasikan masih berstatus sengketa di pengadilan.
“Melihat kondisi di lapangan saat ini, setiap pihak yang terlibat harus benar-benar memahami karakteristik administrasi perkara konsinyasi. Konsistensi terhadap SOP Kepaniteraan adalah kunci. Mulai dari pendaftaran hingga penyetoran uang ganti kerugian ke rekening pengadilan, tidak boleh ada celah kesalahan administratif, terutama dalam memverifikasi kepastian pihak yang berhak maupun keabsahan alasan penolakan warga demi memitigasi risiko hukum di kemudian hari”, tegas Petra di hadapan para peserta.
Melengkapi arahan komprehensif dari Ketua Pengadilan, Hakim Pengawas Bidang Perdata PN Padang Panjang, Abiandri Fikri Akbar, tampil membawakan materi mengenai aspek hukum materiil dan formil penitipan ganti kerugian. Ia menguraikan perbedaan mendasar antara konsinyasi perdata biasa yang diatur dalam Pasal 1404 KUHPerdata, dengan konsinyasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang kini dipayungi oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti titik-titik krusial yang sering menjadi kendala di lapangan, seperti tenggang waktu penyelesaian perkara yang sangat singkat hingga prosedur eksekusi lahan manakala pihak termohon masih bertahan menguasai objek pengadaan tanah.
“Kita harus memegang teguh asas peradilan cepat dalam perkara ini, di mana penyelesaian permohonan konsinyasi dibatasi oleh tenggang waktu yang sangat rigid, yakni maksimal 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. Selain itu, perlu dipahami bahwa jika uang telah sah dititipkan namun warga masih menolak mengosongkan lahan, maka instansi yang bersangkutan harus memohonkan pengosongan yang prosedurnya disamakan dengan mekanisme eksekusi riil biasa” urainya.
Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh aparatur PN Padang Panjang memiliki kesepahaman yang solid dan siap memberikan pelayanan hukum yang prima, transparan, dan terukur manakala eskalasi perkara pembebasan lahan jalan tol mulai masuk ke meja hijau.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Abiandri Fikri Akbar
Antisipasi Pembebasan Lahan Jalan Tol, PN Padang Panjang Gelar Bimtek Konsinyasi
Jakarta, Humas MA
Senin,18 Mei 2026





