Penyerahan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

0
7

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Rabu, 13 Mei 2026 di Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Atas nama pemerintah dan atas nama rakyat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. “Saya kira rakyat Indonesia harus lihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah 10 triliun,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Presiden mengungkapkan bahwa laporan Menteri Kesehatan data Puskesmas di Indonesia yang berjumlah 10.000 unit. Sejak zaman Presiden Soeharto, puskesmas tersebut belum pernah diperbaiki.

“Hari ini (melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun), kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” tutur Presiden Prabowo Subianto.

Adapun jumlah penyerahan uang tahap VII ini senilai total Rp10.270.051.886.464 (sepuluh triliun dua ratus tujuh puluh miliar lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) yang masuk ke kas negara dengan rincian:

– Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.423.742.672.359,- (Tiga triliun, empat ratus dua puluh tiga miliar, tujuh ratus empat puluh dua ribu juta, enam ratus tujuh puluh dua ribu, tiga ratus lima puluh sembilan rupiah);
– Penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp6.846.309.214.105,- (sembilan ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan belas ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);
– Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan, dengan rincian:
– Pada sektor perkebunan (sawit), Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 ha (lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus empat puluh satu koma tiga satu hektar)
– Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 ha (dua belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu koma lima delapan hektar)

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian/Lembaga terkait (dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)) pada tahap VII seluas 2.373.171,75 ha (dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh satu koma tujuh lima hektar), yang terdiri dari:

1. SK 01 seluas 733.180,21 ha (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh koma dua satu hektar) dari 29 (dua puluh sembilan) subjek hukum;
2. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 ha (satu juta empat puluh lima ribu dua ratus sembilan belas hektar) dari 22 (dua puluh dua) subjek hukum;
3. Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 ha (empat ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh dua koma dua dua hektar) dari 159 (seratus lima puluh sembilan) subjek hukum; dan
4. Kewajiban Plasma seluas 192.300,32 ha (seratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus koma tiga dua hektar) dari 106 (seratus enam) subjek hukum.

Apabila diakumulasikan hingga Tahap VII ini, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 ha (empat juta seratus dua belas ribu sembilan ratus lima belas koma tujuh lima hektar).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kapasitasnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud hadirnya Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif, sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai.

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan diperlukan komitmen bersama bagi seluruh pemangku kebijakan serta stakeholders terkait dalam bentuk sebagai berikut:

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” tegas Jaksa Agung.

Jakarta, 13 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIAMAH–DANDAN RAMDAN