JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Putusan MA No. 179/K/Ag/2017 tegaskan penurunan omzet adalah risiko bisnis, bukan force majeure, demi jaga integritas akad bank syariah.
Dalam dunia perbankan syariah, integritas akad merupakan fondasi utama yang menjamin kepastian hukum bagi nasabah maupun bank.
Namun, tantangan muncul ketika debitur mengalami kegagalan bayar dan mengajukan dalil keadaan memaksa (force majeure) sebagai tameng untuk membebaskan diri dari kewajiban.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 179/K/Ag/2017, Majelis Hakim Kasasi memberikan batasan tegas dan edukatif mengenai apa yang bisa diklasifikasikan sebagai keadaan memaksa dan apa yang sekadar risiko perdagangan biasa.
Kaidah Hukum: Beban Pembuktian dan Batasan Unforeseeable
Mahkamah Agung (MA) menggariskan kaidah hukum yang fundamental dalam putusan ini.
Pertama, beban pembuktian mutlak berada di tangan debitur. Seseorang yang mendalilkan ketidakmampuan akibat force majeure harus mampu membuktikan secara konkret dan empiris adanya peristiwa tersebut.
Kedua, MA menegaskan, keadaan memaksa harus bersifat peristiwa di luar kendali yang tidak dapat diprediksi sebelumnya (unforeseeable).
Dalam hal ini, MA menekankan, penurunan omzet penjualan adalah risiko perdagangan (business risk).
Hal tersebut merupakan faktor yang secara inheren seharusnya sudah dikalkulasi oleh debitur saat menandatangani akad perikatan.
Kasus Posisi: Antara Kebijakan Negara dan Kegagalan Usaha
Sengketa ini bermula ketika seorang nasabah, Hajjah Fulanah, terikat akad murabahah dengan Bank XX Syariah.
Di tengah jalan, nasabah mengalami gagal bayar dengan alasan usaha obat herbal miliknya terpuruk.
Ia mendalilkan, kebijakan pemerintah mengenai BPJS Kesehatan adalah sebuah force majeure; kebijakan tersebut dianggap membuat pelanggan beralih ke fasilitas kesehatan negara sehingga omzetnya anjlok drastis.
Nasabah menuntut, agar dirinya dibebaskan dari sisa utang dan meminta pembatalan lelang jaminan yang dilakukan oleh bank.
Namun, perjuangan hukum nasabah kandas. Setelah melalui dinamika di tingkat pertama dan banding, MA pada tingkat kasasi akhirnya menolak gugatan nasabah untuk seluruhnya dan menguatkan posisi bank.
Analisis Majelis Hakim: Pentingnya Hubungan Kausalitas
Majelis Hakim Kasasi (Judex Juris) memberikan pertimbangan yang sangat tajam terkait doktrin ini:
Kegagalan Pembuktian Kausalitas: MA menilai tidak ada hubungan sebab-akibat langsung (causal verband) yang kuat antara kebijakan BPJS dengan ketidakmampuan absolut nasabah untuk membayar utang. Kebijakan pemerintah adalah peristiwa hukum yang sah, namun dalam bisnis, hal itu lebih bersifat sebagai dinamika pasar atau kompetitor tidak langsung, bukan hambatan fisik atau hukum yang menghalangi pembayaran.
Validitas Prosedur Bank: Tergugat (Bank) berhasil membuktikan, nasabah telah wanprestasi dan pengabaian somasi telah terjadi sebanyak tiga kali. Oleh karena itu, tindakan bank melakukan lelang jaminan melalui KPKNL dinilai sah dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Risiko Bisnis vs. Keadaan Memaksa
Putusan ini menegaskan kedudukannya sebagai tonggak sejarah yang krusial dalam memperkokoh perlindungan sistem ekonomi syariah di Indonesia.
Salah satu esensi terdalam yang terungkap adalah mengenai relevansi kausalitas dalam penggunaan dalil force majeure.
Putusan ini memperjelas, sebuah hambatan hanya dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa jika bersifat absolut atau secara objektif sangat mustahil untuk diatasi.
Apabila kendala yang muncul hanyalah sebatas perubahan regulasi yang menggeser lanskap pasar, maka hal tersebut harus dipandang sebagai risiko bisnis yang melekat dan lazim dalam setiap dinamika aktivitas ekonomi.
Lebih jauh lagi, putusan ini berfungsi sebagai benteng bagi stabilitas sistem perbankan secara menyeluruh.
Ada kesadaran hukum, jika penurunan omzet atau pergeseran selera konsumen semata-mata dapat dijadikan alasan force majeure, maka fondasi perbankan akan terancam runtuh.
Kondisi tersebut akan memicu kerentanan sistemik di mana setiap debitur dapat dengan mudah melepaskan diri dari kontrak saat usahanya lesu, yang pada akhirnya justru akan menzalimi dan merugikan nasabah penyimpan dana di bank syariah.
Sebagai penutup, putusan ini memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat bagi kreditur beritikad baik.
Lembaga keuangan kini memiliki payung perlindungan yang jelas saat menjalankan prosedur eksekusi agunan, sejauh proses tersebut dilakukan sesuai koridor undang-undang.
Dengan dijalankannya langkah-langkah prosedural secara patut, seperti pemberian surat peringatan yang layak, maka hak eksekusi kreditur tetap diakui dan terlindungi oleh negara.
Melalui Putusan Nomor 179/K/Ag/2017, pengadilan mengirimkan pesan kuat kepada pelaku usaha: hukum tidak akan mudah memberikan pemaafan atas kegagalan pemenuhan kontrak hanya dengan alasan kesulitan ekonomi biasa.
Keadaan memaksa haruslah bersifat luar biasa, tak terduga, dan terbukti secara empiris memutus kemampuan debitur secara langsung.
Integritas akad syariah harus tetap dijunjung tinggi sebagai perwujudan janji yang wajib ditepati.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: M. Yanis Saputra
Putusan MA 179/2017: Risiko Bisnis Bukan Force Majeure
Jakarta, Humas MA
Sabtu,9 Mei 2026





