KUNINGAN —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI– Sengketa dugaan penjualan susu kedaluwarsa di salah satu gerai Indomart di Kabupaten Kuningan resmi memasuki babak baru setelah Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan menyatakan proses penyelesaian perkara tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang akhir pada 7 Mei 2026 oleh Ketua Majelis Eris Rismayana, S.T., M.M, didampingi anggota majelis Drs. H. Dudung Mundjadji, S.H., M.H, dan Drs. H. Nana Juhana, M.M, serta Panitera Pembantu Jadi Hadiansyah.
Dalam amar putusannya, majelis menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 52 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK memiliki kewenangan menangani penyelesaian sengketa konsumen melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase.
Namun setelah melalui serangkaian persidangan, majelis menilai perkara tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia di BPSK Kabupaten Kuningan.
“Menimbang bahwa berdasarkan kondisi tersebut, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini tidak dapat diselesaikan lebih lanjut melalui BPSK Kabupaten Kuningan dan dinyatakan selesai dengan predikat mediasi gagal serta tidak tercapai kesepakatan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Majelis juga menyatakan bahwa tugas BPSK Kabupaten Kuningan dalam menangani permohonan sengketa tersebut telah selesai dan resmi ditutup.
Lebih lanjut, majelis mengembalikan sepenuhnya perkara tersebut kepada para pihak untuk menempuh jalur hukum lain apabila dinilai masih diperlukan.
“Mengembalikan sengketa tersebut kepada para pihak dan memberikan hak sepenuhnya kepada pemohon untuk menindaklanjuti sengketa ini melalui jalur hukum lain,” lanjut amar putusan.
Putusan tersebut menjadi penanda bahwa konflik antara konsumen dan pihak retail modern tersebut belum benar-benar berakhir.
Usai sidang, pihak pemohon menegaskan tetap akan melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum berikutnya, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum hingga tingkat kejaksaan.
Menurut pihak pemohon, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata persoalan ganti rugi, melainkan pengakuan atas dugaan kelalaian yang dinilai harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Yang kami cari sebenarnya pengakuan atas kelalaian itu. Akui dengan tulus jika memang ada kesalahan. Jangan menolak kebenaran,” ujar pihak pemohon usai sidang.
Pemohon juga mempertanyakan sistem pengawasan produk di retail modern apabila dugaan insiden serupa kembali terulang di kemudian hari.

“Kalau ini terjadi lagi kepada konsumen lain bagaimana?” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, pemohon justru menilai langkah yang diambilnya seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan konsumen.
“Seharusnya kami diberi perhatian karena telah membantu mengingatkan adanya dugaan kelalaian pengawasan produk, bukan justru dianggap musuh. Bahkan yang kami rasakan justru pengingkaran,” tegasnya.
Kasus ini kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum yang lebih luas dan menjadi perhatian publik mengenai pengawasan produk konsumsi di jaringan retail modern nasional.
Publik kini menunggu langkah hukum berikutnya—dan yang lebih penting, menunggu jawaban apakah perlindungan konsumen benar-benar menjadi prioritas utama di negeri ini.
REDAKSI





