Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yan Sultra I., menyampaikan langkah-langkah penegakan hukuman disiplin pegawai yang tegas, objektif, dan transparan

0
10

JAKARTA —–INDOTIPIKOR.COM— Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yan Sultra I., menyampaikan langkah-langkah penegakan hukuman disiplin pegawai yang tegas, objektif, dan transparan di lingkungan Kemenimipas sebagai upaya memperkuat integritas dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan pada Kamis (29/4/2026) di Aula Inspektorat Jenderal Gedung Kemenimipas.

Selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin telah diungkap dan ditindak, dengan rincian 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, dan 62 kasus dalam proses penjatuhan hukuman.

Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai lini terdepan yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan. Selain itu, sanksi disiplin juga dijatuhkan kepada pejabat struktural mulai dari Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah. Dari sisi demografi, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai berusia 30 s.d. 40 tahun dengan golongan II dan III.

Sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan (pecat) akibat pelanggaran berat, dengan kasus di antaranya yaitu, Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, Tindak Pidana, serta Pelanggaran Ketentuan Perkawinan dan Perzinahan.

“Kemenimipas memastikan bahwa setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” ujar Irjen Yan Sultra.

Sebagai langkah pembinaan, Kemenimipas telah melaksanakan program pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, memperbaiki kinerja, serta mendorong perubahan perilaku.

Selain penindakan, Kemenimipas juga mengedepankan langkah pencegahan melalui penguatan SDM melalui pelatihan dan pembinaan, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, profiling Pegawai dan Early Warning System (LHKPN/ memperhatikan perilaku kerja dan gaya hidup tidak wajar), pembangunan Zona Integritas, serta mengoptimalkan peran Unit Kepatuhan Internal.

“Kemenimipas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih,” ujar Yan Sultra.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan melalui kanal pengaduan:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor (dikelola oleh KemenPAN RB);
2. PANTAU IMIPAS (dikelola oleh Inspektorat dan silakan menghubungi kami melalui: WhatsApp 085220700202/ Hadir langsung ke Unit Layanan Pengaduan PANTAU IMIPAS); dan
3. Whistle Blowing System (WBS) dengan alamat website: https://wbs.kemenimipas.go.id/.

“Kemenimipas berkomitmen untuk terus berbenah, memperkuat sistem, dan memastikan bahwa setiap aparatur bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat,” tutup Yan Sultra

Komunikasi Publik
Kamis,30 April 2026