Kemenkopolkam Evaluasi Permasalahan Implementasi SPPT-TI Bersama Aparatur Penegak Hukum

0
4

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kemenkopolkam gelar rapat analisis SPPT-TI di Surabaya guna optimalkan integrasi data antar-APH dan atasi kendala teknis penanganan perkara.

Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan (Kemenkopolkam) mengadakan kegiatan Rapat Analisis Permasalahan Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Surabaya. Kegiatan yang berlangsung dari Selasa (21/4) hingga Rabu (22/4) tersebut mengundang berbagai elemen aparatur penegakan hukum (APH) baik di tingkat pusat maupun yang berada di wilayah Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Mahkamah Agung diwakili oleh Tim Biro Hukum dan Humas, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Sidoarjo.

Selain Mahkamah Agung, Kemenkopolkam juga mengundang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kepolisian Resor Kota Besa (Polrestabes) Surabaya, Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Sidoarjo, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi Jawa Timur, BNN Kabupaten Sidoarjo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Membuka kegiatan tersebut, Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolkam, Dwi Agus Prianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara pidana. Namun, Kemenkopolkam menyadari bahwa muncul banyak permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan teknologi informasi tersebut. Sebagai upaya untuk mendukung optimalisasi penggunaan teknologi informasi, Kemenkopolkam memandang perlu mengundang perwakilan dari masing-masing APH baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk menyusun strategi teknis antar instansi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi serta kesiapan masing-masing instansi.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi menjadikan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memiliki aturan yang jelas terkait implementasi SPPT-TI di satuan kerja. “Mahkamah Agung merupakan lembaga yang memiliki aturan paling jelas karena adanya sistem pengawasan jelas. Sepengetahuan saya, apabila Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri tidak melaksanakan SPPT-TI dengan tertib, maka akan ditegur secara langsung oleh pimpinan pusat. Mahkamah Agung juga memiliki sistem reward and punishment yang paling jelas,” ujar Asdep Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolkam tersebut.

Pada hari pertama, Selasa (21/4), Dr. Dwi memimpin rapat untuk mengumpulkan dan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dialami oleh masing-masing lembaga penegak hukum dalam mengaplikasikan SPPT-TI di masing-masing satuan kerja.

Perwakilan Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh kepolisian adalah melimpahnya perkara-perkara yang harus ditangani oleh anggota kepolisian, yang menyebabkan anggota kepolisian sering terlambat melakukan input perkara ke dalam aplikasi elektronik Manajemen Penyidikan (e-MP) Polri.

Perwakilan Kejati Surabaya menjelaskan beberapa kendala dalam Case Management System (CMS) milik kejaksaan antara lain sinkronisasi yang lama, aplikasi yang sering mengalami error, dan penyidik yang sering mengunggah berkas yang tidak lengkap.

Perwakilan Lapas Surabaya menjelaskan bahwa sering terjadi permasalahan dalam hal terdakwa mendapatkan putusan bebas. Lapas butuh waktu untuk menerima berita acara eksekusi putusan dari Jaksa sehingga ada keterlambatan dalam proses mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Perwakilan BSSN menjelaskan bahwa masing-masing instansi perlu meningkatkan awareness dalam menggunakan SPPT-TI. Di zaman sekarang ini, apabila pengelola data di masing-masing instansi tidak berhati-hati, maka hacker akan sangat mudah untuk masuk ke dalam sistem dan melakukan hack terhadap data-data di dalam sistem di dalam SPPT-TI.

PT Surabaya yang diwakili oleh Panitera PT Surabaya, Marten Teny Pietersz, menjelaskan bahwa sistem di Mahkamah Agung (MA) merupakan sistem yang telah terintegrasi secara online sehingga tidak ada lagi pemberkasan secara manual. Lebih lanjut, seluruh data yang terdapat di PT Surabaya dan seluruh PN di wilayah Surabaya dikontrol secara terpusat oleh MA dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), sehingga PT Surabaya tidak memiliki masalah dalam implementasi SPPT-TI.

Sependapat dengan PT Surabaya, PN Surabaya yang diwakili oleh Panitera PN Surabaya, Iyus Yusuf, dan PN Sidoarjo yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana PN Sidoarjo, Meilany Kusuma Ningrum, menjelaskan bahwa implementasi SPPT-TI di satuan kerja di bawah MA merupakan kewajiban dan diawasi dengan ketat oleh MA. Untuk memastikan implementasi SPPT-TI tertib, maka ada 3 (tiga) hal yang wajib dimonitor setiap harinya, yaitu aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS), dan aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (EIS).

Pada hari kedua, tim dari Kemenkopolkam yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan APH, Sonata Lukman, mengunjungi PN Surabaya. Ketua PN Surabaya, Raden Heru Kuntodewo, dengan didampingi Panitera PN Surabaya menyambut kedatangan tim Kemenkopolkam. Dalam kesempatan tersebut, Sonata menjelaskan bahwa maksud dari kedatangan tim Kemenkopolkam ke PN Surabaya adalah untuk melihat secara langsung bagaimana implementasi penggunaan SIPP dan e-berpadu di PN Surabaya.

Ketua PN Surabaya menyambut baik maksud kedatangan dari tim Kemenkopolkam tersebut. Setelah dialog singkat antara Ketua PN Surabaya Surabaya dengan Tim Kemenkopolkam, Panitera PN Surabaya membawa tim Kemekopolkam ke PTSP untuk melihat secara langsung penggunaan SIPP dan e-berpadu.

Dalam kesempatan tersebut, tim Kemenkopolkam mengajukan beberapa pertanyaan terkait SIPP dan e-berpadu kepada Panitera PN Surabaya dan operator di PTSP. Setelah merasa cukup dengan data yang diperoleh, tim Kemenkopolkam mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan PN Surabaya kepada tim Kemenkopolkam dan berharap hasil dari kegiatan ini akan menjadi masukan bagi tim dalam mengembangkan SPPT-TI.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Esa Pratama Putra Daeli

Humas MA, Jakarta
Kamis,23 April 2026