TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFO MEDIA SOSIAL DLL–18-04-2026—Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian uang milik agen BRILink di Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berinisial A (43), yang merupakan tetangga korban, diringkus setelah sempat buron.
Kasus ini menimpa Indra Gunawan (35), warga Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah. Aksi pencurian terungkap saat istri korban mengecek uang operasional BRILink yang disimpan di lemari dan mendapati sebagian besar uang hilang.

Dari total sekitar Rp30 juta, tersisa hanya Rp10 juta. Polisi menemukan bekas congkelan di jendela dapur serta kerusakan pada kunci sebagai tanda aksi pencurian.
Pelaku masuk ke rumah dengan merusak jendela menggunakan alat sederhana, lalu mengambil uang yang disimpan dalam kantong plastik tanpa diketahui penghuni.
Setelah penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Pancatengah tanpa perlawanan. Dari pengakuannya, ia sudah mengincar rumah korban karena mengetahui adanya usaha BRILink.
Uang hasil curian disebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi. Kini pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
#tasikmalaya
dikutip dari rri.co.id
red





