Mahkamah Agung Gelar Monitoring dan Evaluasi Berkas Kasasi Elektronik di Surabaya

0
23

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—MA gelar monev berkas kasasi elektronik di Jawa Timur guna perkuat integritas data dan transformasi sistem peradilan yang akuntabel.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi Secara Elektronik dan Peninjauan Kembali bagi empat lingkungan peradilan se-Wilayah Jawa Timur.

Acara yang berlangsung di Surabaya ini dibuka secara resmi oleh Panitera Mahkamah Agung, dengan dihadiri jajaran pejabat struktural, hakim tinggi, serta para ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, Rabu (15/04).

Dalam sambutannya, Dr. Sudharmawatiningsih, Panitera Mahkamah Agung menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan peradilan. “Tuntutan terhadap profesionalisme, integritas, dan kinerja aparatur peradilan semakin tinggi, seiring dengan harapan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Transformasi digital menjadi fokus utama, melalui penerapan sistem peradilan berbasis elektronik seperti e-Court, e-Litigation, serta penguatan aplikasi administrasi perkara SIPP dan SIAP. Regulasi yang mendasari langkah ini antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3/2018, Nomor 1/2019, dan Nomor 6/2022, serta Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 712/2024.

Dr. Sudharmawatiningsih menegaskan empat poin utama sebagai pedoman kerja ke depan. Pertama, integritas data adalah harga mati. Setiap informasi yang dimasukkan ke dalam sistem SIPP maupun SIAP harus benar-benar mencerminkan kondisi nyata, tanpa rekayasa ataupun manipulasi.

Kedua, disiplin dan konsistensi dalam penggunaan sistem elektronik menjadi keharusan. Seluruh tahapan administrasi dan persidangan wajib dijalankan melalui mekanisme digital yang telah ditetapkan, bukan kembali pada pola manual yang tidak terdokumentasi.

Ketiga, Panitera menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur peradilan. Setiap petugas harus memahami penggunaan aplikasi dengan baik, sehingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan dalam melaksanakan tugas.

Keempat, diperlukan penguatan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. Pimpinan satuan kerja diminta aktif melakukan monitoring terhadap kinerja administrasi perkara, termasuk memanfaatkan dashboard dan laporan yang tersedia untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

Wilayah Jawa Timur disebut sebagai barometer nasional karena tingginya jumlah perkara dan kompleksitas pelayanan. Oleh sebab itu, konsistensi penggunaan sistem elektronik di wilayah ini menjadi tolok ukur keberhasilan transformasi peradilan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang kita berikan. Di era digital ini, masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Panitera MA tersebut.

Dengan kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi sekaligus implementasi nyata di satuan kerja masing-masing, demi mewujudkan peradilan yang modern, terpercaya, dan berintegritas.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Andi Ramdhan Adi Saputra

Humas MA, Jakarta
Kamis,16 April 2026