Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding

0
16

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung mewakili Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menangkan gugatan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa 14 April 2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dkk selaku pembanding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT yang telah memenangkan Pelaksana Satgas PKH selaku terbanding.
Adapun Putusan Banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 07 April 2026 telah memenangkan Tim JPN selaku kuasa dari Satgas PKH yang disampaikan melalui persidangan secara e-Cout yang didasarkan atas pengajuan banding yang dilakukan oleh Laurenz Henry Sianipar, dkk pada tanggal 23 Januari 2026 selaku pihak penggugat pada sidang Pengadilan TUN Jakarta.
Gugatan pada tingkat pertama tersebut terkait dengan tindakan faktual atas pemasangan plang/papan penyitaan lahan sawit oleh Satgas PKH di lahan perkebunan seluas 508,8 Ha di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Salah satu Tim JPN yakni Kasubdit Bantuan Hukum TUN pada JAM DATUN menegaskan bahwa terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 7 April 2026 yang telah menguatkan putusan tingkat pertama.
Pada pokoknya putusan tersebut membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum atas perkara a quo, pihak pembanding (Penggugat pada perkara tingkat pertama) sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 271/KMA/SK/XII/2019, masih memiliki hak untuk mengajukan Permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada penggugat/pemohon kasasi, namun sampai putusan banding ini kami terima belum ada permohonan kasasi yang diajukan

Jakarta, 14 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN