KY Gelar Pelatihan KEPPH, Perkuat Etis Hakim di Empat Wilayah Hukum

0
22

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Melalui pelatihan ini, KY berharap para Hakim dapat semakin memahami pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan berwibawa.

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 April 2026 secara daring. Kegiatan diikuti oleh total 61 hakim dari lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama yang berasal dari wilayah hukum Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Jambi.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya strategis KY dalam memperkuat integritas dan profesionalisme hakim melalui pendekatan preventif dengan fokus metode berupa melakukan pendalaman terhadap berbagai laporan masyarakat yang masuk ke KY, khususnya terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim.

Pendalaman Laporan Masyarakat sebagai Bahan Evaluasi

Dalam pelatihan ini, peserta diajak untuk mengkaji berbagai bentuk laporan masyarakat yang telah ditangani oleh KY. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih konkret mengenai potensi pelanggaran etik yang kerap terjadi dalam praktik peradilan.

Melalui kajian tersebut, KY menekankan bahwa laporan masyarakat bukan semata-mata sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga sebagai sumber pembelajaran kolektif bagi para Hakim. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi masukan dan rekomendasi guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Komitmen Tegas Tolak Praktik Transaksional

Dalam sambutan pembukaan, Setyawan Hartono, selaku Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, menegaskan komitmen kuat antara KY dan Mahkamah Agung dalam menjaga marwah peradilan.

Ia menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang telah dilakukan harus diiringi dengan peningkatan integritas.

“pasca meningkatnya kesejahteraan hakim, Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial memiliki komitmen yang sama kuat untuk tidak memberikan excuse terhadap hakim yang masih melakukan tindakan transaksional,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik yang mencederai independensi dan integritas lembaga peradilan.

Penegasan Batas Kewenangan Komisi Yudisial

Pada hari pertama pelatihan, Hirman Purwanasuma, selaku Tenaga Ahli KY, menyampaikan materi terkait batas kewenangan KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa KY memiliki kewenangan untuk menilai aspek prosedural dalam proses penanganan perkara. Namun demikian, terhadap substansi putusan Hakim, KY tetap menghormati prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

“kewenangan Komisi Yudisial berada pada batas ada atau tidaknya pelanggaran prosedural. Sementara itu, terhadap substansi putusan hakim, hal tersebut merupakan bagian dari independensi hakim yang wajib dihormati,” jelasnya.

Respons Positif dari Peserta

Para peserta pelatihan memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan ini. Mereka menilai bahwa metode pembelajaran berbasis studi kasus dari laporan masyarakat sangat relevan dan aplikatif dalam meningkatkan kesadaran etik.

Salah satu peserta, Rafli Fadilah Achmad dari PN Lhokseumawe menyampaikan bahwa pelatihan ini membuka perspektif baru dalam memahami potensi pelanggaran yang kerap terjadi tanpa disadari.

“kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan gambaran nyata mengenai bentuk-bentuk pelanggaran etik yang sering dilaporkan masyarakat. Ini menjadi pengingat bagi kami dalam menjalankan tugas,” ungkap Rafli Fadilah Achmad.

Penguatan Integritas sebagai Pilar Peradilan

Melalui pelatihan ini, KY berharap para Hakim dapat semakin memahami pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan berwibawa.

Dengan adanya sinergi antara KY dan Mahkamah Agung diharapkan upaya pencegahan pelanggaran KEPPH dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.

Penulis: Rafli Fadilah Achmad

Humas MA, Jakarta
Rabu,8 April 2026