Kuningan, Jawa Barat ,-–INDOTIPIKOR.COM-BERSAMA MEDIA- BIN808.COM || Kasus dugaan penjualan produk susu kedaluwarsa di gerai Indomaret wilayah Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, kini memasuki fase serius. Tidak hanya menimbulkan dampak kesehatan bagi konsumen, tetapi juga memunculkan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi berujung pidana.5/4/2026
Pihak manajemen koordinator wilayah Cirebon Indomaret bahkan dilaporkan mangkir dari panggilan resmi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan, memperkuat sorotan publik terhadap keseriusan penanganan kasus ini.
🧾 KRONOLOGI: PRODUK DIJUAL, KONSUMEN MENJADI KORBAN
13 Maret 2026, konsumen membeli susu botol di gerai Indomaret Bandorasa Wetan
Produk masih dipajang dan dijual bebas
Setelah dikonsumsi, konsumen mengalami diare berhari-hari, muntah, dan pusing
Setelah dicek, produk telah melewati masa kedaluwarsa (EXP 02/03/2026)
Fakta ini menegaskan bahwa produk yang tidak layak konsumsi tetap beredar di pasaran dan sampai ke tangan konsumen.



⚠️ INDIKASI KELALAIAN SISTEMIK
Dalam sistem retail modern, pengawasan masa kedaluwarsa adalah standar wajib.
Kegagalan dalam kasus ini menunjukkan:
Produk kedaluwarsa lolos dari pengawasan rak
Tidak berjalannya quality control
Tidak adanya mekanisme penarikan (recall)
👉 Kesimpulan:
Ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan dugaan kegagalan sistem manajemen (systemic failure).
⚖️ LARANGAN TEGAS & ANCAMAN PIDANA
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf g
Melarang penjualan barang kedaluwarsa
Pasal 19 ayat (1)
Wajib ganti rugi kepada konsumen
Pasal 62 ayat (1)
👉 Ancaman pidana:
Pelanggaran terhadap Pasal 8 dapat dikenakan:
Penjara maksimal 5 tahun
Denda maksimal Rp2 miliar
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
👉 Wajib menjamin:
keamanan
mutu
kelayakan pangan
📌 Produk kedaluwarsa = tidak layak konsumsi → potensi pelanggaran serius
🚨 PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB KE KARYAWAN
Dalam perkembangan kasus, muncul indikasi bahwa tanggung jawab diarahkan kepada individu karyawan.
Secara hukum:
👉 Tidak sah dan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan
Karena:
Pelaku usaha = perusahaan (korporasi)
Karyawan = pelaksana
📌 Dampaknya:
❌ 1. Menguatkan dugaan kelalaian manajemen
❌ 2. Membuka potensi tanggung jawab korporasi
❌ 3. Tidak menghapus kewajiban ganti rugi
“Mengorbankan bawahan tidak membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum.”
💣 RISIKO HUKUM BERLAPIS
Jika kasus ini berlanjut, maka potensi konsekuensi:
⚖️ Perdata:
Ganti rugi kepada konsumen
⚖️ Pidana:
Berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen
⚖️ Administratif:
Sanksi dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Dinas terkait
❗ SIKAP MANGKIR: SINYAL SERIUS
Ketidakhadiran manajemen wilayah Cirebon Indomaret dalam panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen:
Memperkuat dugaan tidak adanya itikad baik
Berpotensi memperburuk posisi hukum perusahaan
Menjadi perhatian publik dan regulator
🎯 SIKAP KONSUMEN: MENUNTUT SESUAI UNDANG-UNDANG
Konsumen menegaskan tuntutan:
Hak atas keamanan produk
Hak atas ganti rugi
Hak atas perlindungan hukum
Semua dijamin dalam undang-undang yang berlaku.
Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa.
Ini menyangkut:
Keselamatan konsumen
Integritas sistem distribusi pangan
Tanggung jawab korporasi
👉 Jika dibiarkan:
Potensi kejadian serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas
Publik kini menunggu langkah nyata:
Apakah akan ada pertanggungjawaban, atau justru penghindaran berlanjut?
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen koordinator wilayah Cirebon Indomaret belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran dalam panggilan BPSK maupun tanggung jawab atas kejadian ini.
RED








