CIAMIS—INDOTIPIKOR.COM—DPRD Kabupaten Ciamis menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Koalisi Rakyat Bantoe Rakjat (KRBR) terkait dugaan adanya praktik pungutan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), dalam audiensi yang digelar di gedung DPRD, Kamis (2/4/2026).
Ketua DPRD Ciamis, H.Nanang Permana,MH, menegaskan bahwa lembaganya memandang serius setiap laporan masyarakat dan memastikan akan melakukan penelusuran secara objektif serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Audiensi ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus komitmen kami untuk menjaga transparansi. Setiap informasi yang disampaikan akan kami dalami secara menyeluruh,” ujarnya.
Nanang mengungkapkan bahwa, DPRD telah memberikan kesempatan kepada pihak pelapor untuk menyampaikan secara terbuka pihak yang dimaksud dalam dugaan tersebut. Namun hingga forum berlangsung, belum ada penyebutan nama oknum secara jelas.

Meski demikian, ia memastikan bahwa proses penelaahan tetap berjalan. DPRD akan mengumpulkan informasi dan fakta pendukung guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang disertai bukti kuat, DPRD akan menyerahkan penanganannya kepada Badan Kehormatan (BK) untuk diproses sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, jika tudingan tidak terbukti, DPRD juga akan mempertimbangkan langkah hukum guna menjaga kredibilitas serta marwah institusi.
“Kami ingin semuanya jelas dan terukur. Jika benar, akan kami tindak tegas. Jika tidak, tentu harus diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan,” tegasnya.
DPRD Ciamis, lanjut Nanang, berkomitmen untuk terus menjaga integritas lembaga serta memastikan setiap program yang menyangkut kepentingan masyarakat berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.Editor (Yan.P/M.Robby).





