Praperadilan Tanpa Standar: Perspektif Reformulasi KUHAP dan Urgensi Pengaturan Melalui PERMA

0
14

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MAHKAMAH AGUNG RI—Humas MA, Jakarta   Minggu 15 Maret 2026

Reformulasi KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperluas fungsi praperadilan dalam sistem peradilan pidana. Perubahan ini menuntut standarisasi prosedur melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjaga kepastian hukum dan keseragaman praktik peradilan.

Abstrak

Reformulasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar terhadap desain kelembagaan praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Praperadilan tidak lagi dipahami secara terbatas sebagai mekanisme kontrol formal terhadap tindakan upaya paksa, tetapi berkembang menjadi forum pengujian legalitas yang semakin substansial.

Perluasan objek praperadilan, dinamika standar pembuktian, serta digitalisasi proses penegakan hukum memunculkan berbagai problematika teoritik, metodologis, filosofis, dan sistemik. Tulisan ini menegaskan urgensi pembentukan Peraturan Mahkamah Agung sebagai instrumen standarisasi prosedural guna menjamin kepastian hukum, keseragaman praktik peradilan, serta perlindungan independensi hakim.

Pendahuluan

Perubahan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menandai fase baru perkembangan praperadilan di Indonesia. Dalam konsepsi klasik, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan prosedural terhadap tindakan penangkapan dan penahanan oleh aparat penegak hukum. (Andi Hamzah, 2016 : 214)

Perkembangan mutakhir menunjukkan transformasi praperadilan menjadi mekanisme kontrol yudisial yang lebih luas dan substantif. Hal ini merupakan konsekuensi dari penguatan perlindungan hak asasi tersangka serta tuntutan akuntabilitas proses penyidikan dan penuntutan. (M. Yahya Harahap, 2015 : 75)

Namun demikian, perluasan fungsi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pengaturan teknis yang rinci sehingga memunculkan potensi disparitas praktik peradilan.

Perluasan Objek Praperadilan dan Pergeseran Fungsi

Reformulasi KUHAP memperluas objek praperadilan hingga mencakup pengujian terhadap penetapan tersangka, penghentian penyidikan, serta tindakan upaya paksa berbasis teknologi digital. Perkembangan ini mencerminkan pergeseran fungsi praperadilan dari pengawasan formal menuju pengujian legalitas substansial pada tahap awal proses pidana. (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014)

Secara teoritik, perluasan tersebut berpotensi menimbulkan fenomena over-judicialization dalam tahap penyidikan serta konflik kewenangan antara hakim praperadilan dan hakim pemeriksa pokok perkara.

Problematika Standar Pembuktian

Isu mendasar dalam praktik praperadilan adalah ketidakjelasan standar pembuktian. Perdebatan muncul mengenai apakah standar yang digunakan tetap bertumpu pada konsep bukti permulaan yang cukup atau bergerak menuju pendekatan probable cause sebagaimana dikenal dalam sistem common law. (Eddy O.S. Hiariej, 2012 : 134)

Ketidaksamaan penerapan standar pembuktian antar pengadilan membuka ruang forum shopping serta disparitas putusan. Dalam beberapa praktik, praperadilan bahkan berkembang menjadi mini trial yang berpotensi mengaburkan batas antara kontrol prosedural dan pemeriksaan substansi perkara. (Barda Nawawi Arief, 2013 : 109)

Fenomena ini menunjukkan pentingnya kejelasan standar metodologis agar fungsi praperadilan tetap berada dalam koridor pengujian legalitas formal.

Relasi Praperadilan dengan Prinsip Due Process of Law

Penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum acara pidana merupakan ciri utama sistem peradilan modern. Namun demikian, dinamika tersebut juga menimbulkan ketegangan antara perlindungan hak individu dan efektivitas penegakan hukum. (Muladi, 2005 : 56)

Praperadilan berpotensi menjadi instrumen litigasi strategis untuk menggugurkan proses pidana sejak tahap awal. Kondisi ini melahirkan dilema filosofis antara kepastian hukum, keadilan prosedural, dan kepentingan ketertiban umum.

Finalitas Putusan Praperadilan dan Desain Checks and Balances

Permasalahan lain yang bersifat sistemik adalah ketidakjelasan mengenai sifat final dan mengikat putusan praperadilan. Hal ini berimplikasi pada kemungkinan penyidikan ulang serta munculnya konsep ne bis in idem prosedural.

Dalam perspektif sistem ketatanegaraan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa desain checks and balances dalam sistem peradilan pidana masih memerlukan penataan normatif yang lebih komprehensif. (Jimly Asshiddiqie, 2018 : 182)

Tanpa kepastian tersebut, stabilitas sistem penegakan hukum berpotensi terganggu.

Digitalisasi Penegakan Hukum dan Tantangan Baru Praperadilan

Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan signifikan dalam metode pembuktian pidana, termasuk penggunaan barang bukti elektronik, penyadapan, dan teknik forensik digital. (Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, 2009 : 92)

Transformasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kesiapan mekanisme praperadilan dalam menguji legalitas tindakan digital coercive measures. Oleh karena itu, modernisasi hukum acara pidana harus diiringi penguatan kapasitas normatif dan institusional lembaga peradilan.

Urgensi Standarisasi Melalui Peraturan Mahkamah Agung

Ketiadaan pedoman prosedural yang seragam berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan. Dalam konteks ini, pembentukan Peraturan Mahkamah Agung mengenai mekanisme praperadilan merupakan kebutuhan struktural untuk menjaga konsistensi praktik peradilan.

Regulasi teknis tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi independensi hakim, melainkan untuk memberikan kepastian prosedural dan menjaga kualitas putusan.

Secara teoritik, kewenangan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari open legal policy atributif ketika norma undang-undang belum mengatur secara lengkap aspek teknis beracara. (Saldi Isra 2018 : 211)

Penutup

Reformulasi KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan orientasi penguatan kontrol yudisial dan perlindungan hak asasi manusia. Namun tanpa dukungan regulasi teknis yang memadai, perluasan fungsi praperadilan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung tentang mekanisme praperadilan merupakan langkah strategis guna memastikan terwujudnya proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel dalam praktik.

Daftar Pustaka

1. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2013.
2. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
3. Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
4. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
5. Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
6. Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
7. Mansur, Dikdik M. Arief & Gultom, Elisatris. Cyber Law. Bandung: Refika Aditama, 2009.
8. Muladi. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Semarang: BP UNDIP, 2005.
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Marsudin Nainggolan