PN Jakpus Jatuhkan Vonis untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDNS Kominfo

0
13

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI– Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo. Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Lucy Ermawati dengan anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir dan Ida Ayu Mustikawati. Putusan ini diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (10/3/2026). Nama Kelima Terdakwa yaitu Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan, Terdakwa Bambang Dwi Anggono, Terdakwa Nova Zanda, Terdakwa Pinie Panggar Agustie, Terdakwa Alfi Asman.

Dalam sidang pengucapan putusan itu, Majelis Hakim menyatakan kelima Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi. Adapun Para Terdakwa dijauhi pidana penjara berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Terdakwa Samuel Abrijani Pangerapan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, Terdakwa Bambang Dwi Anggona dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Terdakwa Nova Zanda dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, Terdakwa Alfi Asman dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, dan Terdakwa Pinie Panggar Agustie dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Disamping itu, kelima Terdakwa juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis Hakim, masing-masing sejumlah Rp500 juta. Sedangkan bagi Terdakwa Samuel Abirjani Pangerapan, Terdakwa Bambang Dwi Anggono, dan Terdakwa Pinie Panggar Agustie disamping dikenakan denda, oleh Majelis Hakim mereka juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti.

Terdakwa Samuel Abirjani Pangerapan dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp6,5 miliar, Terdakwa Bambang Dwi Anggono dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp1,5 Miliar dan Terdakwa Pinie Panggar Agustie dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp1 Miliar.

“Menyatakan Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,5 Miliar, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan.

“Menyatakan Terdakwa Bambang Dwi Anggono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1,5 Miliar, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Bambang Dwi Anggono.

“Menyatakan Terdakwa Nova Zanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Nova Zanda.

“Menyatakan Terdakwa Alfi Asman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Alfi Asman.

“Menyatakan Terdakwa Pinie Panggar Agustie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi”, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Pinie Panggar Agustie.

Humas PN Jakarta Pusat – Dandapala Contributor
Rabu, 11 Mar 2026