INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung untuk Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan hasil rangkaian seleksi yang telah dilaksanakan, panitia menetapkan tiga peserta terbaik yang dinyatakan lolos seleksi.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada 9 Maret 2026 di Jakarta.
Dalam pengumuman yang tertera pada website Mahkamah Agung tersebut dijelaskan bahwa penetapan peserta terbaik dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan seleksi yang meliputi penulisan makalah, penulisan anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara.
Tahap uji kelayakan tersebut terdiri dari tes penulisan makalah yang diselenggarakan pada 2 Maret 2026, anotasi putusan pada 3 Maret 2026, serta wawancara yang dilaksanakan pada 4–5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penilaian akhir, panitia seleksi menetapkan tiga peserta terbaik yang disusun berdasarkan urutan alfabet sebagai berikut:
1. Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
2. Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
3. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Ketiga nama tersebut merupakan peserta dengan peringkat nilai tertinggi dalam proses seleksi yang telah berlangsung secara terbuka dan kompetitif. Tiga nama tersebut juga merupakan hasil seleksi dari sembilan peserta yang sebelumnya mengikuti tahapan uji kelayakan.
Panitia seleksi juga menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 tersebut tidak dapat diganggu gugat.
Dengan diumumkannya hasil seleksi ini, proses penjaringan calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung memasuki tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Humas MA, Jakarta
Selasa,10 Maret 2026





