Muara Enim/–INDOTIPIKOR.COM—/ Pengaduan Seorang warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim mengeluhkan lahan kebun karetnya tercemar limbah lumpur akibat diduga Karena aktifitas tambang batubara PT BSEE (Bumi Sekundang Enim Energi), aktifitas produksi dan domisili perusahaan BSEE galian tambang batubara ini berada di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) namun diduga sudah memasuki area aktifitas produksi galian batubara ke wilayah kabupaten muara enim.
Saat kami awak media konfirmasi ke pemilik kebun beliau mengatakan tanahnya jual beli tahun 1992 dan SKT/SPPHT tahun 2012,” saya sangat dirugikan lahan saya dialiri limbah lumpur disposal galian batubara,” saya menuntun ganti atas kerugian saya,” ucap Zakaria,” Senin (20/05/2024)
Kamipun berbincang dengan warga setempat, mereka mengatakan anak sungai disini pun keadaanya sudah tertutup lumpur,” sudah surut nian sungai ini oleh lumpur, pernah aku cubo turun ke anak sungai,” sebatas pinggang orang dewasa pak wartawan lumpurnya,” tegas warga.
Sumatera Selatan diduga memiliki Kurang lebih cadangan batubara 9,3 miliar ton, terbesar kedua di Indonesia, jumlah itu hampir seperempat dari total cadangan batubara nasional diduga mencapai 37,60 miliar ton dan sayangnya operasi tambang batubara menciptakan daya rusak bagi ekosistem lingkungan hidup, air, pertanian, Termasuk B3/Tanah, Air, Udara, Pencemaranya Perlu dikaji Tentunya, sampai berdampak buruk bagi ekonomi warga maupun kesehatan seperti di wilayah kabupaten muara enim.
Perlu warga masyarakat kabupaten muara enim ketahui istilah disposal artinya suatu area yang digunakan untuk pembuangan material yang tidak berguna akibat dilution/hasil tambang yang bercampur material lainnya dan berada di area luar tambang.
Terkait permasalahan diatas untuk aliran sungai didefinisikan yaitu sumber air masuk dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 98 sampai 120, dan bukan sekedar sanksi administratif namun bisa masuk dalam rana pidana bagi perusahaan melanggar aturan tersebut.
Pihak korban tanah lahan kebunnya tercemar limbah lumpur diduga oleh PT BSEE sangat berharap sekali Pemerintah daerah kabupaten muara enim menengahi permasalahan ini dan memberikan keadilan seadil-adilnya pada warganya.
(Pers: Nuramin Jafar).