Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana berhasil menangkap dua pelaku vandalisme Bendera Merah Putih di Taman Kota

0
4

BALI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS DIVISI HUMAS POLRI—Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana berhasil menangkap dua pelaku vandalisme Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana dalam waktu kurang dari 4 jam. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, Rabu (19/11). Diketahui, dua pemuda asal Jembrana, berinisial KAKP (25) dan KAC (24), mencoret Bendera Merah Putih dengan tulisan “RKUHAP”, simbol A anarkis, dan tanda X setelah terpengaruh unggahan dari media sosial serta mengonsumsi arak.

Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Jimbaran dan Pemogan bersama barang bukti berupa bendera, cat pylox, motor Scoopy, dan dua handphone. Mereka juga membuat coretan tambahan di dinding dekat Pos Dishub. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A UU No. 24 Tahun 2009, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

DIVISI HUMAS POLRI