TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS PEMERINTAH-Bendera Merah Putih, Menoreh cerita perjuangan para pahlawan yang sangatlah memiliki makna tersendiri tentunya, Suatu Bentuk Lambang Kehormatan Negara Republik Indonesia yang sudah didasari oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Seperti semua kita ketahui, Yang mana setiap hari senin serta Perayaan Hari Nasional jelas bendera merah putih selalu di kibarkan dengan terbentang dan gagah berani.
Salah satunya dengan terbentangnya bendera merah putih robek di Kantor Desa Rajamandala Kecamatan Rajapolah sangat -sangat tidak menghirmati dan menghargai para jasa pahlawan yang sudah mati matian membelanya seluruh elemen rakyat dan negaranya.
Salah satunya warga masyarakat ketika melihat bendera merah putih terbentang mengatakan, bahwa bendera tersebut kayanya sudah lama tidak pernah di ganti, dan padahal untuk memiliki rasa hormat untuk mengenang para pahlawan yang sudah gugur di medan perang, dan juga harga seberapa bendera tersebut kalau membelinya…? Padahal desa tersebut dalam pertahunnya punya anggaran yang besar, tapi kalau bendera sobek tidak bisa terbeli dan ada apa pemerintahan desa tidak bisa membeli bendera merah putih yang baru…? dimanakah kasi pengadaan serta bagian inpentarisir Desa, Jangan- jangan sayang buat beli bendera dan mendingan masuk saku saja…? Katanya.
Tambah lagi narasumber masyarakat yang dirinya seorang ASN menambahkan, Di duga semua Para Pekerja Desa Rajamandala tidak mengetahui tentang aturan dan sanki mengenai bendera robek, kalau dengan sedemikian wah,,, wah,,, wah,,, parah dan memalukan saja, gedung kantor bangunan permanen tapi bendera merah putih tidak bisa terbeli, malu sekali deh… Katanya.
Untuk mengenai narasumber di atas memang benar ada kejanggalan mengenai Berkibarnya Bendera Merah Putih di depan kantornya, yang padahal jelas sekali mengenai hal itu pemerintah sudah mengeluarkan aturan dan sankinya, yang sebagaimana tentang aturan soal bemdera yang di atur Undang Undang No. 24/2009 mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, bahkan Lagu Kebangsaan yang dalam Pasal 24 Hurup C menyatakan, Setiap orang di larang Mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut ataupun Kusam.
Dan juga Mengenai Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Bersambung…
A. Firmansyah.