Tak Berhenti Di Putusan, PN Bulukumba Sukses Eksekusi Lahan

0
5

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–Eksekusi lahan di Dusun Galagang berjalan tertib dan tanpa hambatan. Perkara yang bergulir sejak 2023 ini akhirnya tuntas setelah putusan pengadilan dilaksanakan di lapangan.

Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba melaksanakan eksekusi lahan perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Blk di Dusun Galagang, Desa Paccarammengan, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba dan pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PN Bulukumba, Angri Junanda, S.H., atas perintah Ketua PN Bulukumba pada Rabu (8/4).

Tim eksekusi yang terdiri dari panitera, panitera muda perdata, panitera muda hukum, jurusita, serta seluruh unsur tim eksekusi PN Bulukumba hadir di lokasi. Pengamanan dilakukan oleh sekitar 50 personel gabungan dari Kepolisian dan TNI, dengan dukungan pemerintah setempat.

Objek yang dieksekusi berupa tanah perumahan seluas kurang lebih 450 meter persegi berikut bangunan rumah permanen. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, objek tersebut dinyatakan sah milik penggugat atas nama Basri B. Tibo sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 00019.

Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan atas objek lahan. Pihak tergugat menyatakan tanah tersebut merupakan miliknya yang diperoleh melalui hibah dari Tibo Bekkeng pada 2 Oktober 2012 dan mulai dibangun rumah sekitar tahun 2013. Tergugat juga mengaitkan objek tersebut dengan bidang tanah yang lebih luas berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 895.

Di sisi lain, penggugat mengklaim kepemilikan atas objek yang sama berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00019. Perbedaan klaim ini kemudian menjadi pokok sengketa yang diperiksa melalui proses persidangan hingga tingkat kasasi.

Dalam pertimbangannya, pengadilan tidak sependapat dengan dalil para tergugat dan menetapkan objek sengketa sebagai milik sah penggugat, sekaligus memerintahkan pengosongan serta penyerahan objek kepada pihak yang berhak.

Putusan tersebut telah melalui seluruh tahapan upaya hukum, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi, dengan hasil yang menguatkan putusan PN Bulukumba, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

Di lapangan, proses pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan aman. Objek dalam kondisi kosong saat pelaksanaan dan pengosongan dilakukan secara sukarela, sementara pembongkaran bangunan dilakukan oleh petugas eksekusi. Saat pelaksanaan eksekusi, tidak terdapat penolakan dari pihak termohon dan seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan aman dan kondusif.

Eksekusi lahan di Dusun Galagang berjalan tertib dan tanpa hambatan. Perkara yang bergulir sejak 2023 ini akhirnya tuntas setelah putusan pengadilan dilaksanakan di lapangan.

Ketua PN Bulukumba, Ernawaty, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak terpisahkan dari putusan pengadilan. “putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum,” ujarnya.

Kabag Ops Polres Bulukumba, Kompol Andi Akbar Munir, S.E., S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengamanan berjalan sesuai rencana. “seluruh proses berlangsung aman dan terkendali hingga selesai,” katanya.

Eksekusi ini menjadi yang pertama dilaksanakan oleh PN Bulukumba pada tahun 2026, sekaligus menandai berakhirnya proses hukum yang telah berjalan sejak tahun 2023. Pelaksanaan yang berlangsung tertib dan kondusif memperlihatkan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti pada amar putusan saja, akan tetapi benar-benar outusan tersebut dilaksanakan sampai eksekusi.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.

Penulis: M. Asran

Humas MA, Jakarta
Kamis,9 April 2026