INDOTIPIKOE.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PN Pasarwajo Terapkan 2 (Dua) Mekanisme Plea Bargain Dan 1 (Satu) Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Sepekan.
Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara, berkomitmen dalam penerapan sistem peradilan pidana modern sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Keseriusan ini terimplementasi dengan suksesnya penerapan 2 (dua) mekanisme Plea Bargain dan 1 (satu) Mekanisme Keadilan Restoratif dalam sepekan.
Pertama, Majelis Hakim PN Pasarwajo dengan susunan Anugrah Prima Utama sebagai Hakim Ketua, Indra Kurnia Sinulingga dan Ivan Prana Putra masing-masing sebagai Hakim Anggota menggelar sidang perdana perkara pidana dengan register nomor 20/Pid.Sus-LH./2026/PN Psw atas nama Asiruddin bin Larahimu sebagai Terdakwa dalam dugaan penambangan tanpa izin pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026.
Semula perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, namun setelah Penuntut Umum membacakan dakwaannya, kemudian Terdakwa yang didampingi oleh Advokatnya mengakui segala perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan bersedia menandatangani berita acara pengakuan bersalah bersama Penuntut Umum. Melihat ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, lalu Majelis Hakim memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak-hak yang dilepaskan, lamanya pidana yang mungkin dikenakan, dan menanyakan apakah pengakuannya tersebut diberikan secara sukarela. Majelis Hakim kemudian menerima pengakuan bersalah Terdakwa dan mengalihkan perkara disidangkan dengan acara pemeriksaan singkat sebagaimana usulan Penuntut Umum. Ivan Prana Putra yang merupakan Hakim Anggota II kemudian bertindak sebagai Hakim tunggal dalam acara pemeriksaan singkat perkara tersebut sebagaimana Pasal 234 KUHAP.
Kedua, Majelis Hakim PN Pasarwajo pada hari dan tanggal yang sama juga menggelar sidang perdana perkara pidana dengan register nomor 21/Pid.Sus-LH/2026/PN Psw atas nama Terdakwa La Sarima bin La Sini dan Abdul Wahid bin Amin dalam dugaan tindak pidana yang sama dengan perkara sebelumnya. Adapun susunan Majelis Hakim yang mengadili yaitu, Ahmad Suhail sebagai Hakim Ketua, Anugrah Prima Utama dan Ivan Prana Putra masing-masing sebagai Hakim Anggota. Dalam perkara ini juga diterapkan mekanisme Plea Bargain sebagaimana Pasal 234 KUHAP seperti perkara sebelumnya dan Ivan Prana Putra sebagai Hakim Anggota 2 bertindak sebagai Hakim tunggal yang memeriksa dalam acara pemeriksaan singkat.
Ketiga, Majelis Hakim PN Pasarwajo dengan susunan Indra Kurnia Sinulingga sebagai Hakim Ketua, Ahmad Suhail dan Anugrah Prima Utama masing-masing sebagai Hakim Anggota memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan nomor register 2/Pid.B/2026/PN Psw atas nama Arboni bin La Iranja dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. Melihat ancaman pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tidak melebihi 5 (lima) tahun, maka Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan perdamaian dengan korban. Setelah mendengar pertanyaan tersebut, Terdakwa bersedia dan bak gayung bersambut, Korban pun pada saat di persidangan bersedia berdamai. Sehingga tercapai perdamaian yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Majelis Hakim menyampaikan baik kepada Korban maupun Terdakwa bahwa kesepakatan tersebut tidak berarti menghentikan perkara, namun menjadi pertimbangan tersendiri bagi Majelis Hakim dalam mengadili dan memutus perkara nantinya sebagaimana Pasal 204 KUHAP.
Penerapan mekanisme Plea Bargain dan Mekanisme Keadilan Restoratif ini sebagai keseriusan para hakim PN Pasarwajo dalam menyikapi sistem peradilan pidana yang semakin modern. Sebagaimana juga yang disampaikan oleh YM Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi pada Perisai Badilum tanggal 19 Januari 2026 bahwa, ”Dalam kondisi transisi seperti ini, ruang diskresi hakim bukanlah ruang kekosongan, melainkan ruang tanggung jawab. Putusan hakim akan menjadi jembatan antara norma yang masih berkembang dengan keadilan yang harus hadir di ruang sidang”.
Pasarwajo, 20 Februari 2026
Pengadilan Negeri Pasarwajo
Dto.
Juru Bicara
Humas MA, Jakarta
Senin,23 Februari 2026





