PN Surakarta Imparsial di Pembuktian Gugatan Ijazah Jokowi/JOKO WIDODO

0
16

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MAHKAMAH AGUNG RI—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta tetap berpegang teguh pada prinsip imparsial dan objektif, di mana proses pembuktian tetap berlandaskan hukum acara perdata yang berlaku.

Sidang gugatan ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo telah memasuki tahap pembuktian. Persidangan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus dimaksud, terus menyita perhatian publik.

Agenda sidang pembuktian atas gugatan yang diajukan oleh dua alumnus Universitas Gajah Mada, Top Taufan dan Bangun Sutoto, dilaksanakan pada Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi MARINews, Para Penggugat menghadirkan dua orang ahli yakni peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma atau dikenal masyarakat dengan nama Dokter Tifa dan konsultan kebijakan publik atas nama Bonatua Silalahi.

Terhadap kehadiran Dokter Tifa sebagai ahli dari Penggugat, di mana Kuasa Hukum Presiden RI Ke-7 berkebaratan, dikarenakan status Dokter Tifa sebagai Tersangka dalam perkara yang masih berkaitan dengan Ijazah Presiden RI-ke 7 Jokowi.

Atas keberatan tersebut, Majelis Hakim dapat ditanggapi dalam kesimpulan dan tidak mempermasalahkan kehadiran Dokter Tifa sebagai ahli yang diajukan oleh Penggugat.

Keberatan dari Kuasa Hukum Joko Widodo, juga telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan yang disusun oleh Panitera Sidang.

Pada persidangan tersebut, Dokter Tifa memberikan pendapat ahli pada pokoknya mengenai foto ijazah Jokowi dengan pendekatan ilmu kedokteran, epidemiologi perilaku dan behavioral neuroscience.

Sedangkan pendapat ahli Bonatua Silalahi, pada pokoknya dengan keterbukaan informasi publik ijazah seorang Presiden harus dapat diakses dan terpublikasi

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya Para Penggugat menghadirkan dua ahli, yaitu pakar telematika Roy Suryo dan ahli forensik digital Rismon Sianipar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta tetap berpegang teguh pada prinsip imparsial dan objektif, di mana proses pembuktian tetap berlandaskan hukum acara perdata yang berlaku.

Kewajiban menghadirkan alat bukti dalam perkara perdata,dibebankan kepara Para Pihak (Penggugat maupun Tergugat).

Penulis: Adji Prakoso

Humas MA, Jakarta
Kamis, 26 Februari 2026