TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMERINTAH—Sebagai Pemimpin Pemerintahan Desa Tentunya harus memiliki ketegasan dan kedisiplinan yang baik dan serta memiliki juga peran fungsi penting dalam Kepemimpinan Pemerintahan Desa, Kata warga.
Yang mana dalam melaksanakan semua tugas kepala desa di bantu juga oleh perangkat desa dalam seperti halnya di bantu oleh Sekertaris Desa dan Kepala Urusan yang dalam naungan Pemerintahan Desa.
Kata warga Salah satunya Kepala Desa Sukamenak Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya ketika Awak Media Baru menemui Kepala Desa dan akan menyampaikan Program Pembangunan Pekerjaan Bronjong yang di danai dari Dana Desa (DD) 2025 namun seolah menghindar, dengan tiba tiba Kades tersebut mangkir langsung berangkat dengan alasan ada keperluan ke wilayah ciawi.
Para awak media Mau Kompirmasi mengenai pekerjaan bronjong Yang diduga tidak maksimal dengan spesifikasi yang mana bahan bronjong bukanlah kualitas yang sebenarnya, tapi hanya memakai bahan yang Terkesan asal asalan serta material batu belah yang sepertinya batu apkiran, Kata warga
Senin. 23/2/2026 kami dan Rekan Tim Investigasi Cek lokasi Kp, Cideres Desa Sukamenak Kecamatan Sukaresik pekerjaan bronjong sudah selesai 100% tapi dengan hasil pekerjaan tersebut sangat sangat di sayangkan tidak memenuhi spesifikasi kualitas yang jangan-jangan dana anggaran tersebut hilang ptut diduga masuk saku pribadi baik pelaksana ataupun oknum pemerintahan desa.

Dengan salah satunya narasumber di lokasi yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, Bahwa dalam pelaksanaan berjalannya pekerjaan itu di laksanakan oleh pihak ke 3 Tak melibatkan warga, yang di tunjuk oleh kepala desa sendiri yang tanpa adanya musyawarah dan bukanlah di laksanakan oleh warga desa sendiri atau Tenaga Pendamping Kerja (TPK) yang mana Anggaran Dana Desa senilai Rp. 184.713.000. (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) serta PPh dan PPn Rp. 14.878.080. (Empat Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Rupiah), yang mana uang tersebut di berikan kepada pihak ke 3 oleh kepala desa hanya Rp. 118.000.000. (Seratus Delapan Belas Ribu Rupiah) dan jadi total anggaran dana desa yang di terapkan sebesar Rp. 132.878.080. ( Seratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Rupiah), sedangkan untuk sisa anggaran masih terbilang besar Rp. 51.834.920. ( Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah) dan juga pemasangan bronjong tersebut jelas tidak terpasang sepenuhnya, malahan untuk bibir saluran air itu hanya memakai bebatuan tanpa bronjong dan pakai tumpukan pasir di karung, yang jelas itu sisa lebihnya tidakndi terapkan, Katanya.
Mengenai keterangan narasumber di atas patut dijadikan acuan pemikiran serta Kroscek demi kebaikan semua pihak apalagi penerima manfaat, pekerjaan tersebut diduga asal asalan dan hanya untuk mementingkan keuntungan pribadi, yang akhirnya Pekerjaan Bronjong Anggaran Dana Desa T.A 2025 Kp. Cideres Desa Sukamenak Kabupaten Tasikmalaya asal terapkan diduga demi meraih keuntungan pribadi.
Maka dengan ini Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya agar sidak hasil pekerjaan yang diduga asal terapkan, dan sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD), Kejari serta Jajaran Muspika setempat agar sigap tindak tegas mengenai Program Pemerintah Pusat untuk Desa, yang jelas mengenai segala pengaturan keuangan tersebut itu hanya di Kepala Desa yang berinisial A yang selalu yang menjadi aktor terdepan.
Bersambung…
A. Firmansyah.





