Penyetoran Uang Rampasan Negara dan Denda Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online ke Kas Negara atas nama Terpidana Oei Hengky Wiryo*

0
14

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jumat, 13 Maret 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah dilaksanakan kegiatan
Seremonial Penyetoran Uang Rampasan Negara dan Denda Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
yang berasal dari tindak pidana perjudian online ke Kas Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama Terpidana Oei Hengky Wiryo.
Total nilai yang disetorkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp530.430.217.324,57 (lima ratus tiga puluh miliar
empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh tujuh sen).

Adapun identitas terpidana sebagai berikut :
Nama Lengkap : OEI HENGKY WIRYO
Umur : 69 Tahun
Tempat / tanggal lahir : Medan / 12 Mei 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pantai Mutiara Blok R NO.51 A Rt/Rw: 9/16, Jakarta Utara;
Agama : Budha
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Adapun modus operandi dalam melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2018 terpidana OEI HENGKY WIRYO dan terpidana HENKIE mendirikan perusahaan PT.
A2Z Solusindo Teknologi, dimana terpidana HENKIE merupakan Direktur Utama dan terpidana OEI HENGKY
WIRYO merupakan Komisaris Utama PT. A2Z Solusindo Teknologi berdasarkan Akta Pendirian PT. A2Z
Solusindo Teknologi.

Bahwa PT. A2Z Solusindo Teknologi bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar computer dan
perlengkapan computer serta aktifitas konsultasi computer dan manajemen fasilitas computer lainnya. Sedangkan
PT. Trans Digital Cemerlang berdasarkan data KBLI tahun 2017 bergerak dalam bidang usaha portal web
dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, penerbitan piranti lunak dan aktifitas konsultasi computer dan
manajemen fasilitas computer lainnya.
Bahwa terpidana OEI HENGKY WIRYO selaku Komisaris Utama merupakan investor dari PT. A2Z Solusindo
Teknologi dimana yang bersangkutan merupakan pemegang saham mayoritas pada PT. A2Z Solusindo
Teknologi sebesar 60% atau senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dimana PT. A2Z Solusindo Teknologi
adalah beneficial owner atas PT. Trans Digital Cemerlang.
Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan Februari 2025 terdapat website judi online yang dapat di akses oleh
member/pemain yakni website YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan
Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, HCS77 yang
keseluruhan website tersebut terafiliasi dengan PT. A2Z Solusindo Teknologi.
Bahwa terpidana OEI HENGKY WIRYO selaku Komisaris Utama PT. A2Z Solusindo Teknologi dan terpidana
HENKIE selaku Direktur PT. A2Z Solusindo Teknologi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber,
lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana
perjudian dari beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh terpidana OEI HENGKY WIRYO dan
terpidana HENKIE melalui kepemilikan saham mayoritas PT. A2Z Solusindo Teknologi di beberapa perusahaan.

Bahwa kemudian Uang hasil perjudian online yang ditempatkan pada beberapa perusahaan tersebut disamarkan
asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya ke rekening terpidana OEI HENGKY WIRYO dan
beberapa rekening lainnya yang terafiliasi dengan terpidana OEI HENGKY WIRYO.
Sehingga perbuatan Terpidana melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan TPPU sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang
KUHP Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo UU RI No. 1 tahun
2026 tentang penyesuaian pidana. Sehingga Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana
denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 190 hari penjara. Kemudian barang bukti uang
senilai Rp530.430.217.324,57 (lima ratus tiga puluh miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh belas ribu
tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh tujuh sen) dirampas untuk Negara.

Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke Kas
Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta
wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak
pidana kepada negara.
Prosesi penyerahan simbolis tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa
Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan bahwa seluruh uang rampasan negara dan denda
perkara yang telah diputus pengadilan dapat disetorkan secara resmi ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi
putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa seluruh hasil tindak
pidana yang telah diputus oleh pengadilan dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme penyetoran ke
Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 13 Maret 2026
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat
Ttd.
DANNIE CHAERUDDIN, SH.,MH

REDAKSI

SITI FATIMAH-DANDAN RAMDAN