Semarang ––INDOTIPIKOR.COM– Humas M.A
Rabu,08 Mei 2024
Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung, Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum, dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), pada Rabu 8 Mei 2024, di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Sultan Agung Nomor: 0275/E/SA/I/2024 tentang Penetapan Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Profesor Kehormatan Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Prof. Hamdi pada kesempatan tersebut menyampaikan orasi ilmiah dengan judul : “Permohonan Penyelenggaraan Melalui Tuntutan Provisionil Sebagai Solusi Hijau Dalam Pemulihan Lahan Gambut Yang Rusak Akibat Pembakaran”.
Dalam orasinya dikatakan, penanganan penyelesaian perkara lingkungan hidup khususnya pembakaran lahan gambut merupakan sesuatu yang spesifik, dalam artian tidak sama dengan menangani penyelesaian perkara-perkara perdata pada umumnya.
Menurutnya hal tersebut dikarenakan obyek yang akan dipulihkan adalah obyek yang merupakan langsung ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berupa alam lingkungan yang disebut hutan atau lahan gambut, tidak sama dengan alam atau lingkungan hutan pada umumnya yang disebut hutan atau lahan mineral.
Lebih lanjut dikatakan akibat pembakaran yang terjadi pada hutan dan/atau lahan gambut maka ketebalannya dapat berkurang (terjadi subsiden).
Penurunan ketebalan gambut tersebut dapat berakibat langsung kepada kehidupan makhluk hidup yang ada diatasnya tidak terkecuali kepada kehidupan manusia, seperti kekeringan banjir dan longsor sebagai akibat hilangnya fungsi utama gambut sebagai penyerap dan penyimpan air maupun karbon terbaik dibandingkan pada lahan mineral. Hal itu terjadi karena lahan gambut bekas terbakar tidak segera dipulihkan, tuturnya.
Profil Prof. Dr. H. Hamdi, S.H.,M.Hum
Prof. Hamdi merupakan pria kelahiran Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Lahir pada 2 Oktober 1957. Setelah menamatkan pendidikan menengah tahun 1976 di Kota Pekanbaru, dan menjadi Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta jurusan Hukum Perdata pada 1983, Program Magister S2 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta bidang studi Hukum Bisnis pada 2007, dan Program Doktor lImu Hukum S3 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta pada 2020. kemudian Januari 2024,
ia diangkat sebagai Profesor Kehormatan pada bidang ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula Semarang).
Karirnya sebagai hakim dimulai pada tahun 1986 diangkat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Enrekang. Selanjutnya ia berpindah ke Pengadilan Negeri Sungailiat tahun 1992, ke Pengadilan Negeri Purwekerto tahun 1997, diangkat sebagai WKPN Bangkinang tahun 2000, dan tahun 2001 diangkat sebagai KPN Bangkinang.
Pada 2003 dipindahtugaskan ke PN Jakarta Pusat tahun 2003, diangkat sebagai KPN Magelang tahun 2006, diangkat sebagai Hakim Tinggi pada PT Banjarmasin tahun 2008, dipindahtugaskan sebagai Hakim Tinggi pada PT Yogyakarta tahun 2010, dan diangkat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung RI pada Kamar Perdata tahun 2013 sampai dengan sekarang.
Hadir pada acara tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding & Tingkat Pertama se-Jawa Tengah, Ketua Senat Unissula, Rektor Unissula, para Guru Besar dan Civitas Akademika Unissula..
SUTIAMAN ST