Pemprov Jabar Larang Pesta Kembang Api dan Petasan Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

0
9

BANDUNG—–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV JABAR—- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan larangan penyelenggaraan pesta kembang api dan penggunaan petasan saat perayaan Hari Raya Natal 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat sebagai langkah antisipasi guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama masa libur akhir tahun.
Dalam edaran itu, Gubernur Jawa Barat menegaskan agar pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab, serta tetap menunjukkan empati kepada warga yang terdampak musibah.
Selain itu, seluruh instansi pemerintah, dunia usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum diminta tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Natal 2025 maupun malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Larangan juga mencakup penggunaan kembang api berkekuatan ledak tinggi, petasan, serta bahan lain yang dapat menimbulkan kebisingan, berpotensi menyebabkan kebakaran, dan mengganggu ketertiban umum.
Gubernur Jawa Barat juga menginstruksikan agar surat edaran tersebut disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan bersama unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, sekaligus mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, kondusif, dan penuh toleransi bagi seluruh masyarakat Jawa Barat,” demikian isi penegasan dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.-
GUBERNUR JAWA BARAT
Bandung, 24 Desember 2025
Kepada
Yth. Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat
di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR: 186/PT.10.11.02/SATPOL PP
TENTANG
KESIAPSIAGAAN MASA LIBUR PERAYAAN NATAL TAHUN 2025 DAN
TAHUN BARU 2026
Memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang
Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026,
dalam rangka memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan
masyarakat pada saat libur suasana perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru
2026, Bupati/Wali Kota diminta untuk:
1. Mengimbau masyarakat untuk memberikan empati kepada masyarakat yang terkena
musibah serta merayakan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 secara
sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
2. Mengimbau semua pihak termasuk instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat
perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan masyarakat umum, meliputi:
a. Tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Hari Raya Natal Tahun
2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Daerah
Kabupaten/Kota; dan
b. Tidak menggunakan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan dan sejenisnya,
serta alat atau bahan lain yang menimbulkan kebisingan, potensi bahaya kebakaran,
dan gangguan ketertiban umum.
3. Menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat.
4. Melakukan pengawasan bersama unsur TNI, POLRI, dan perangkat daerah terkait, serta
mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
GUBERNUR JAWA BARAT,
Tembusan, Yth.:
1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
2. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat;
3. Pangdam III/Siliwangi;
4. Kapolda Jawa Barat
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar
Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code,
memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut
https://sidebar.jabarprov.go.id/v/81BDD01EA1
–RED