Pandangan Pengamat Soal Rizki Juniansyah Naik Pangkat Dua Tingkat di TNI, Pindah dari AL ke AD

0
2
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—-Pengamat militer menilai kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dua tingkat yang diterima Rizki Juniansyah di tubuh TNI memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjadi preseden baru dalam sistem penghargaan prajurit.
Pengamat pertahanan dan keamanan, Fahmi, menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 sebagai dasar utama dalam kasus kenaikan pangkat Rizki. Menurutnya, PP tersebut menandai perubahan penting dalam kebijakan negara terkait pemberian penghargaan bagi prajurit TNI.
“Terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2025 mengartikan bahwa negara secara sadar memperluas ruang penghargaan bagi prajurit yang dinilai berjasa bagi kepentingan TNI dan/atau negara, termasuk melalui jalur non-perang,” ujar Fahmi.
Ia menilai KPLB yang diterima Rizki tidak bisa dipandang sebagai pengulangan praktik lama. Justru, kebijakan ini merupakan contoh awal penerapan aturan baru tersebut.
“Jadi, jika pertanyaannya ‘pernah atau tidak sebelumnya’, jawabannya: dalam kerangka hukum lama bisa dibilang tidak ada. Namun dalam kerangka hukum baru, ini justru menjadi preseden awal penerapannya,” lanjutnya.
Fahmi menjelaskan, kenaikan pangkat dua tingkat sekaligus itu dimungkinkan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi kenaikan pangkat reguler percepatan, kenaikan pangkat khusus, dan/atau penghargaan lainnya.
Selain itu, dasar hukum lain terdapat dalam Pasal 48 ayat (4) PP yang sama, yang menegaskan bahwa ketentuan teknis pelaksanaan penghargaan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Panglima TNI.
Menurut Fahmi, meski kenaikan pangkat Rizki tidak masuk dalam kategori KPLB karena operasi militer, hal tersebut tetap sah sebagai bentuk kenaikan pangkat yang diatur dan dimungkinkan oleh PP Nomor 35 Tahun 2025.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bersifat selektif, tidak otomatis, dan melalui proses penilaian berlapis hingga keputusan pimpinan tertinggi TNI.
“Artinya, aturan ini secara sadar memberikan diskresi kepada Panglima TNI untuk menilai bobot prestasi prajurit dan menentukan bentuk penghargaan yang paling proporsional,” kata Fahmi.
Kasus Rizki Juniansyah, yang juga disertai dengan perpindahan matra dari TNI Angkatan Laut ke TNI Angkatan Darat, dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem karier dan penghargaan prajurit di lingkungan TNI.
#newsupdate #beritamiliterdanalutsista
RED–20-01-2026