TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM–Sebagai untuk akses dalam maayarakat internet wifi dalam akses internet nirkabel kepada perangkat elektronik, laptop, smartphone, dan tablet, tanpa perlu menggunakan kabel atau jaringan fisik. Dengan wifi yang mana telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari yang untuk membantu meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kenyamanan.
Mengundang pertanyaan Fublik saat ini ,Di salah satunya pemasangan baeu tiang wifi Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya hampir 100% selesai, tapi dengan kenyataan diduga belum adanya izin dari pemerintah kota tasikmalaya seperti, Dinas Perizinan, DPURT dan Dinas Komunikasi dan Informatik (Diskominfo).
Senin. 2/3/2026 di lokasi Kp, Sukasirna Kelurahan Ciakar Kecamatan Kota Tasikmalaya kami dan rekan tim investigasi melihat banyaknya tiang tiang baru wifi my republic, dan setelah itu kami mendatangi Kantor Kelurahan Ciakar dan akhirnya bertemu dengan Lurah tersebut dan sehingga konfirmasi/klarivikasi mengenai izin yang sebenarnya.



Dengan.itu Lurah Ciakar menyampaikan, Bahwa adanya pemasangan tiang wifi my rupublic hanya izin dari warga setempat yang akan terkena pemasangan wifi dan kalau mengenai yang izin yang lainnya kami sama.sekali tidak tahu, dan juga tiang tersebut bila mana menyalahi aturan yang di pasang tiang tersebut apa lagi di bahu jalan pemerintah itu kami akan cabut lagi tiang yang sudah terpasang, walaupun itu kami semuanya sudah serahkan dan percayakan kepada Forum RW, di.karnakan izin yang kami berikan ke pihak perusahan atau forum rw itu hanya cukup pakai lisan dan kalau yang lebih lanjutnya silahkan hubungi atau temui ketua forum rw, Katanya.
Setelah kami mendapatkan keterangan dari pihak lurah maka kami langsung temui Ketua Forum RW dan yang mana beliau menyampaikan.
Dengan penyampaian Ketua Forum RW dengan tegas dan lugas beliau berkata, Bahwasannya dengan ini kami awalnya tidak tahu, di karnakan kami baru satu minggu di lantik jasi ketua forum tiba tiba ada panggilan dari pa lurah, dengan panggilan tersebut kami setelah di kantor bertemu dengan pa lurah dan venor dari perusahaan my republic untuk memberikan persetujuan mou tanda tangan dengan perusahaan itu walaupun itu yang kami tandatangan itu belum tahu isi kisi kisi yang sebenarnya, yang pokonya aku di suruh tandatangan saja, dan yang akhirnya setelah itu terjadilah pemasangan tiang wifi baru dengan kesepakatannya di hadapan pa lurah walaupun juga mengenai izin saya belum tahu yang hanya lisan saja, Katanya.
Dengan dugaan tersebut jelas sebagai Perusahaan My Republic belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tasikmalaya termasuk Izin Dinas DPUTR, Dinas Kominfo dan Dinas Perizinan, yang mana itu suatu pelanggaran besar dalam Undang _ Undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi dengan denda maksimal Rp. 600.000.000 serta pencabutan pemasangan wifi dan penghentian operasi pemasangan tiang wifi jika pemasangan tanpa izin dan menyebabkan gangguan pada lingkungan di sekitar.
Maka dengan ini Pemerintahan Kota Tasikmalaya agar segera cek lokasi dan benahi perusahaan yang belum memiliki izin agar supaya tertib untuk kedepannya.
A. Firmansyah.





