Memaknai Hari Saraswati dan Peningkatan Kapasitas Hakim

0
28

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Hari Saraswati jadi momentum refleksi hakim untuk memadukan ilmu, integritas, dan kerendahan hati guna mewujudkan peradilan yang agung.

Hari Raya Saraswati dalam ajaran Hindu dimaknai sebagai hari turunnya ilmu pengetahuan, hari untuk menghormati ilmu, kebijaksanaan, dan kesadaran spiritual. Saraswati bukan sekadar simbol ritual keagamaan, tetapi simbol peradaban, karena ilmu pengetahuan adalah dasar dari kemajuan manusia. Ilmu melahirkan peradaban, ilmu melahirkan hukum, dan ilmu pula yang menjadi dasar keadilan. Dalam pemahaman umat Hindu, Saraswati dipandang sebagai sumber pengetahuan, kebijaksanaan, bahasa, dan sastra yang menjadi fondasi kehidupan manusia.

Dalam kajian ilmiah tentang upacara Saraswati, disebutkan bahwa peringatan Saraswati merupakan bentuk penghormatan terhadap ilmu pengetahuan dan kesadaran sebagai anugerah Tuhan yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kebaikan kehidupan manusia. Dengan demikian, makna Saraswati bukan hanya religius, tetapi juga intelektual dan moral. Saraswati mengajarkan bahwa ilmu bukan untuk kesombongan, tetapi untuk kebijaksanaan bukan untuk kekuasaan, tetapi untuk kemanfaatan bukan untuk menunjukkan siapa yang paling pintar, tetapi untuk menghadirkan kebaikan bagi sesama.

Jika makna Saraswati tersebut ditarik ke dalam dunia peradilan, khususnya profesi hakim, maka Hari Saraswati sesungguhnya merupakan momentum refleksi bagi hakim tentang pentingnya ilmu pengetahuan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Hakim adalah profesi intelektual sekaligus profesi moral. Hakim tidak hanya dituntut jujur dan berintegritas, tetapi juga harus cerdas, berilmu, dan bijaksana. Hakim yang jujur tetapi tidak memahami hukum dapat menghasilkan putusan yang keliru. Sebaliknya, hakim yang pintar tetapi tidak berintegritas hanya akan menyalahgunakan hukum. Oleh karena itu, hakim harus memiliki dua hal sekaligus: integritas dan profesionalitas.

Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan bahwa hakim sebagai pelaku utama fungsi peradilan dituntut untuk memelihara integritas, kecerdasan moral, dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kalimat ini memiliki makna yang sangat dalam, bahwa hakim tidak cukup hanya menjadi orang baik, tetapi harus jadi orang yang kompeten. Tidak ada gunanya hakim hanya berintegritas tetapi tidak memahami hukum yang pada akhirnya justru melahirkan kebatilan dan ketidakadilan. Putusan hakim bukan hanya soal niat baik, tetapi soal pengetahuan hukum, logika hukum, penafsiran hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Visi Mahkamah Agung dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan adalah mewujudkan “Badan Peradilan yang Agung.” Peradilan yang agung tidak mungkin terwujud jika hakimnya tidak agung dalam ilmu, agung dalam moral, dan agung dalam profesionalitas. Peradilan yang agung bukan hanya soal gedung pengadilan yang megah atau sistem teknologi yang modern, tetapi tentang kualitas hakim yang memutus perkara. Kualitas peradilan pada akhirnya ditentukan oleh kualitas putusan hakim, dan kualitas putusan hakim ditentukan oleh kualitas ilmu, integritas, dan kebijaksanaan hakim.

Hari Saraswati mengajarkan satu nilai penting yang sangat relevan bagi hakim, yaitu kerendahan hati dalam ilmu pengetahuan. Dalam kehidupan intelektual dikenal satu prinsip sederhana: ketika seseorang merasa sudah pintar dan sudah hebat, justru pada saat itulah ia berhenti belajar dan mulai melakukan kesalahan. Merasa paling pintar dan merasa paling hebat sering kali menjadi pertanda kesulitan akan datang. Dalam dunia peradilan, kesombongan intelektual sangat berbahaya. Hakim bisa merasa paling benar, tidak mau membaca perkembangan hukum, tidak mau mempelajari yurisprudensi, tidak mau mendengar argumentasi para pihak, dan akhirnya putusan menjadi dangkal dan tidak mencerminkan keadilan.

Hakim seharusnya menjadi pembelajar sepanjang hayat. Hakim harus membaca lebih banyak daripada berbicara, meneliti lebih banyak daripada berpendapat, dan memahami lebih banyak daripada menyimpulkan. Hakim harus terus meningkatkan kapasitas melalui pendidikan, pelatihan, diskusi, menulis, membaca putusan, memahami filsafat hukum, memahami sosiologi hukum, dan memahami perkembangan hukum di masyarakat. Karena hukum tidak pernah berhenti berkembang, maka hakim juga tidak boleh berhenti belajar.

Hari Saraswati juga mengingatkan bahwa ilmu pengetahuan harus membawa kebijaksanaan. Hakim bukan sekadar corong undang-undang, tetapi corong keadilan. Hakim harus mampu memahami tidak hanya hukum tertulis, tetapi juga keadilan yang hidup di masyarakat.

Putusan hakim tidak hanya dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara moral dan secara spiritual. Dalam setiap putusan terdapat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang berarti setiap putusan hakim pada akhirnya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.

Oleh karena itu, memaknai Hari Saraswati bagi hakim berarti memaknai pentingnya ilmu pengetahuan, pentingnya kerendahan hati, pentingnya profesionalitas, dan pentingnya terus meningkatkan kapasitas diri. Hakim harus terus belajar agar tidak keliru memutus perkara, harus terus belajar agar tidak salah menafsirkan hukum, dan harus terus belajar agar mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Peradilan yang agung tidak lahir dari hakim yang merasa paling pintar, tetapi dari hakim yang tidak pernah berhenti belajar. Peradilan yang agung tidak lahir dari hakim yang merasa paling hebat, tetapi dari hakim yang rendah hati dan terus memperbaiki diri. Karena pada akhirnya, keadilan tidak lahir dari kekuasaan hakim, tetapi dari kebijaksanaan hakim.

Referensi:

Elfa Ganti Hsb et al, Fungsi dan Makna Upacara Peringatan Hari Dewi Saraswati di Pura Agung Raksa Bhuana Medan , Jurnal Antropologi Sumatera, Volume 21 Nomor 2, 2024;
IG M. Suarnada, Pemahaman Umat Hindu Tentang Hari Raya Saraswati di Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah, Jurnal STAH Dharma Sentana, Widya Genitri Vol. 7 Nomor 1, 2015;
SKB KMA dan KKYI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung RI 2010

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: I Kadek Apdila Wirawan

Humas MA, Jakarta
Senin,06 April 2026