Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP baru, kesepakatan damai kini ditempatkan sebagai proses hukum terstruktur yang tetap

0
5

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP baru, kesepakatan damai kini ditempatkan sebagai proses hukum terstruktur yang tetap menuntut akuntabilitas, pengakuan, dan pemulihan nyata.

Perkembangan hukum acara pidana di Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan.

Jika sebelumnya sistem peradilan pidana cenderung berorientasi pada penghukuman semata, kini muncul pendekatan yang lebih menekankan pemulihan dan keseimbangan sosial.

Salah satu pembaruan penting dalam KUHAP Baru adalah diberlakukannya mekanisme keadilan restoratif atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana.

Kesepakatan damai dalam perkara pidana tidak lagi dipahami sebagai sekadar perdamaian informal antara korban dan terdakwa, melainkan sebagai bagian dari proses hukum yang terstruktur dan memiliki dasar normatif yang jelas.

Namun demikian, penting ditegaskan, kesepakatan damai bukan berarti menghapus atau melepaskan tanggung jawab hukum terdakwa. Mekanisme ini justru menempatkan pemulihan sebagai inti penyelesaian, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Tulisan ini menguraikan dasar hukum MKR dalam KUHAP baru, syarat-syarat kumulatif yang harus dipenuhi, serta harapan Mahkamah Agung terhadap majelis hakim dalam mengimplementasikan mekanisme tersebut secara tepat dan berintegritas.

Dasar Hukum Mekanisme Keadilan Restoratif

KUHAP baru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif dalam kondisi tertentu.

Pengaturan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang juga tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Pendekatan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai subjek yang harus dipulihkan, bukan semata-mata objek penghukuman.

Selain KUHAP baru, prinsip keadilan restoratif juga telah diakomodasi dalam berbagai kebijakan penegakan hukum sebelumnya, termasuk pedoman internal aparat penegak hukum.

Namun dengan pengaturannya dalam KUHAP baru, mekanisme ini memperoleh legitimasi yang lebih kuat dalam proses persidangan.

Dalam konteks ini, kesepakatan damai menjadi bagian dari proses hukum yang harus diverifikasi dan dinilai oleh majelis hakim. Hakim tidak serta-merta menerima perdamaian, melainkan wajib memastikan terpenuhinya syarat-syarat hukum yang telah ditentukan.

Kesepakatan Damai, Bukan Pelepasan Tanggung Jawab

Sering kali muncul pemahaman keliru, kesepakatan damai dalam perkara pidana identik dengan pembebasan atau penghapusan tanggung jawab terdakwa. Padahal, dalam mekanisme keadilan restoratif, tanggung jawab justru menjadi elemen utama.

Kesepakatan damai tidak menghapus fakta, tindak pidana telah terjadi. Terdakwa tetap harus mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan. Perbedaannya, terletak pada cara penyelesaian yang lebih menekankan pemulihan daripada pembalasan.

Dengan demikian, keadilan restoratif bukanlah bentuk kompromi terhadap hukum, melainkan pendekatan alternatif yang tetap berada dalam koridor legalitas.

Negara tetap menjalankan fungsi pengawasannya melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengesahkan kesepakatan tersebut.

Syarat Kumulatif dalam Mekanisme Keadilan Restoratif

Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP baru bersifat kumulatif, artinya seluruh syarat yang ditentukan harus terpenuhi secara bersama-sama.

Pertama, adanya kesepakatan antara korban dan terdakwa yang dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.

Kedua, adanya pengakuan dan permintaan maaf dari terdakwa.

Ketiga, adanya pemulihan keadaan melalui ganti rugi atau bentuk pemulihan lain yang disepakati.

Pemulihan tidak cukup hanya dengan pernyataan maaf. Harus terdapat tindakan konkret untuk mengembalikan keadaan sedekat mungkin dengan kondisi sebelum terjadinya tindak pidana.

Ganti rugi menjadi salah satu bentuk tanggung jawab yang mencerminkan kesungguhan pelaku dalam memperbaiki akibat perbuatannya.

Oleh karenanya, Majelis Hakim wajib menilai apakah kesepakatan tersebut benar-benar memenuhi prinsip keadilan, tidak merugikan kepentingan umum, serta tidak bertentangan dengan hukum dan moralitas.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka mekanisme MKR tidak dapat diberlakukan dan perkara harus dilanjutkan melalui proses biasa.

Peran dan Sikap Majelis Hakim

Dalam penerapan MKR, Majelis Hakim memiliki peran sentral sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan korban, terdakwa, dan masyarakat.

Hakim tidak boleh sekadar menjadi pencatat kesepakatan, tetapi harus melakukan pemeriksaan yang cermat terhadap validitas dan kelayakan perdamaian tersebut.

Hakim perlu memastikan, korban benar-benar memahami haknya dan tidak berada dalam tekanan. Demikian pula terdakwa harus menyatakan pengakuan dan komitmennya secara sadar.

Proses verifikasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme keadilan restoratif sebagai jalan pintas yang mengabaikan keadilan substantif.

Majelis Hakim juga harus mempertimbangkan jenis tindak pidana, dampaknya terhadap masyarakat, serta kepentingan umum.

Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui MKR. Oleh karena itu, kehati-hatian dan profesionalisme menjadi kunci dalam implementasinya.

Harapan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menaruh harapan besar, agar penerapan MKR dalam perkara pidana dilakukan secara konsisten dan seragam di seluruh Indonesia.

Keseragaman pemahaman antar majelis hakim menjadi penting untuk menghindari disparitas putusan.

Pembinaan, pedoman teknis, serta forum diskusi antar hakim diperlukan agar terdapat standar interpretasi yang sama terhadap syarat kumulatif MKR.

Pendekatan restoratif harus dilaksanakan dengan integritas dan tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana kompromi yang mengaburkan tujuan hukum.

Dengan implementasi yang tepat, MKR diharapkan mampu mengurangi beban perkara, mempercepat penyelesaian, serta meningkatkan kepuasan korban dan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Pada akhirnya, tujuan utama adalah menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.

Penutup

Kesepakatan damai dalam perkara pidana melalui MKR merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang berorientasi pada pemulihan.

Namun, mekanisme ini bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab terdakwa, melainkan cara penyelesaian yang tetap menuntut akuntabilitas dan pemulihan nyata.

Syarat-syaratnya bersifat kumulatif dan harus dipenuhi secara utuh, termasuk adanya pengakuan, permintaan maaf, dan pemulihan melalui ganti rugi.

Majelis Hakim memegang peran penting dalam memastikan bahwa mekanisme ini berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan.

Harapan Mahkamah Agung adalah terwujudnya penerapan keadilan restoratif yang profesional, seragam, dan berintegritas, sehingga sistem peradilan pidana Indonesia semakin humanis tanpa kehilangan kewibawaannya.

Sumber Referensi

1. Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Peran Penegak Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 2014.

2. Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

3. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penulis: Nur Amalia Abbas

Kesepakatan Damai dan MKR dalam KUHAP

Humas MA, Jakarta
Selasa,24 Februari 2026