TASIKMALAYA—Saat ini Begitu Menjamurnya Pembangunan Intalasi Internet yang, Semakin pesat dan canggih pembangunananya namun Kadang ada polemik yang sering terjadi di kalangan Masyarakat bawah.
Saat ini Di salah satunya Kp. Ciharus Desa Jatijaya Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ada pembangunan tower yang di duga belum memiliki izin Resmi dari Intansi terkait pemerintah, kata warga Karena seolah fikerjakanya seakan tergesa-gesa
hari Ini. 03/5/2024 kami sebagai Awak Media Indotipikor mendapatkan laporan dari masyarakat tentang pembangunan tower, dan setelah itu kami cros cek lapangan mengenai kebenaran keberadaan pembangunan tersebut, dengan menyatakan hal itu benar bahwa di kampung, ciharus sedang melaksanakan penggalian untuk kontruksi dudukan tower, entah Memiliki IMB atau tidak termasuk ijinya dari dinas BPBD…??Kata warga
Di hari itu juga kami langsung komfirmasi dengan masyarakat mengenai pembangunan tower, dan mereka mengatan, benar di sini sedang adanya pembangunan tower.
Ia lanjut katakan, bahwa pembangunan tersebut kami juga sama sekali tidak tahu…? Dan dengan waktu yang tidak lama saya sebagai masyarakat kedatangan kepengurusan tower memberikan lembaran kertas untuk di tanda tangan ( Pembagian Konfensasi Area Radius ) dengan Sebesar Rp. 750.000.00. ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024. katanya.
Di tambah lagi keterangan masyarakat, dengan adanya pembangunan tower mengenai tentang kepengurusan semuanya ada di saudara “D” yang sebagai Pegawai Pemerintahan Desa Jatijaya, baik mengenai segala pengaturan pekerja dan keuangan yang mana telah di percayakan oleh salah satu perusahan. Katanya, Ko bisa ya ??
Mengenai dengan keterangan masyarakat yang mana sudah sampaikan kami sebagai awak media ada kejanggalan yang sangat signifikan dalam hal seorang pekerja desa bisa menguasai tentang segala cara pengaturan, apakah itu di boleh seorang pekerja pemerintahan desa kasi perencana ikut campur mengenai program tersebut…? dan bahkan untuk keperluan semua pekerja beliau yang memberikan intruksi kepada pihak perusahaan,andaikata Pembuartan Ini tak memiliki Ijin sebaiknya dinas perijinan dan satpol PP Tasikmalaya menghentikanya dan Membrendel serta dikasih sepanduk peyegelan sebagaimana mestinya, demi keamanan kenyaman serta prosedural sebagaimana mestinya kata warga , dan diharapkan memiliki ijin yang resmi sebagaimana mestinya dan seharusnya, dari pihak- pihak yang kompeten di bidang hal ini. katanya pula.
Bersambung…
A. Firmansyah.