JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pertemuan yang berlangsung di Ruang Mudjono MA itu, difokuskan pada penajaman muatan materi nota kesepahaman, khususnya dalam hal ruang lingkup nota kesepahaman, integrasi data, pembahasan teknis mekanisme pertukaran data perkara.
Mahkamah Agung (MA) menerima Audiensi dalam rangka pembahasan rencana kerjasama dan tindak lanjut sinergi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pada Kamis (26/2).
Audiensi tersebut dibuka oleh Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) yang diwakili oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Letkol kum Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han.
Biro Hukum dan Humas MA hadir dalam pertemuan tersebut, yang diikuti oleh para Hakim Yustisial, Plt Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan, Kepala Subbagian Pengembangan Sistem Aplikasi, Kepala Subbagian Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Profesi, Pranata Komputer, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, serta Analis Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun dari BNPT, dipimpin oleh Kombes Pol Drs. Sutriyono selaku Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi, dan Suroyo, S.H., M.Hum., selaku Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum beserta jajaran anggota.
Fokus Bahasan
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Mudjono MA itu, difokuskan pada penajaman muatan materi nota kesepahaman, khususnya dalam hal ruang lingkup nota kesepahaman, integrasi data, pembahasan teknis mekanisme pertukaran data perkara via SIPP dan Direktori Putusan MA untuk mendukung Pusat Penilaian Ancaman Terorisme Nasional (PPATN) Pusdalsis BNPT.
“Kerjasama ini diharapkan juga dapat menunjang pemberian perlindungan keamanan bagi hakim dan aparatur peradilan, khususnya yang mengadili dan terlibat langsung dalam persidangan perkara tindak pidana terorisme”, ujar Letkol kum Rahmansyah saat membuka pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, Kombes Pol Drs. Sutriyono menyampaikan, keberhasilan pencegahan tindak pidana terorisme tidak terlepas dari peran lintas kementerian/lembaga, khususnya dalam pemetaan dini, penegakan hukum, serta pelaksanaan fungsi pencegahan yang berbasis data dan informasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, terkait hal tersebut BNPT berencana mengembangkan suatu perangkat (tool) atau metode untuk melakukan penilaian secara real-time terhadap tingkat maupun potensi ancaman terorisme di Indonesia.
Penyusunan tool, ia menyebutkan, membutuhkan penguatan variabel berbasis data. BNPT mengharapkan dukungan data dan informasi dari MA serta kementerian/lembaga lain.
“Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis berwenang meminta data dan informasi kepada kementerian/ lembaga,” imbuhnya.
Dalam pertemuan turut dibahas mengenai operasionalisasi SK KMA terkait prosedur perlindungan hakim dan aparatur peradilan, langkah konkret penguatan forum komunikasi keamanan pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan serta optimalisasi peran
Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dalam sistem pengawasan perkara terorisme.
Sebagai penutup, pertemuan mencatat sejumlah usulan strategis untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya.
Usulan tersebut meliputi inisiasi pembentukan Forum Komunikasi Keamanan Pengadilan Negeri (PN) sebagai wadah koordinasi pengamanan perkara terorisme sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020, penyusunan atau peningkatan mekanisme pendataan pengunjung sidang perkara terorisme guna mendukung pemetaan potensi
kerawanan, serta peninjauan dan integrasi aturan maupun prosedur peliputan oleh jurnalis dalam persidangan perkara terorisme.
Mengakhiri pertemuan, seluruh masukan dan gagasan yang berkembang disepakati agar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan antarinstansi, termasuk penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama.
Langkah ini dilakukan guna menyelaraskan kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan persidangan perkara terorisme, serta memastikan setiap rencana kebijakan dirumuskan secara cermat, terukur, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Biro Hukum dan Humas MA bersama BNPT pada sesi akhir audiensi | Dok: Biro Hukum dan Humas MA
Penulis: Nadia Yurisa Adila
Humas MA, Jakarta
Jum’at,27 Februari 2026





