JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KPK RI—KPK menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework: Launch of Policy Recommendations, di Jakarta, Rabu (4/2).
Hasil kajian berfokus pada pembaruan yaitu kriminalitas di empat area: penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), serta penyuapan di sektor swasta.

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum, Andry Indrady, menyambut baik rekomendasi ini. Harmonisasi antara hukum nasional dan standar internasional mutlak diperlukan untuk efektivitas penegakan hukum.
Erik van der Veen, selaku Head of Office of UNODC Representative, mengapresiasi aparat penegak hukum Indonesia. “UNODC tidak mendorong satu model tertentu, melainkan pendekatan sesuai kebutuhan nasional. Kami terbuka untuk bekerja sama guna mendukung penerapan standar internasional,” ucap Erik.
Kunci keberhasilan ada pada kemauan politik (political will) pemerintah & DPR. penegakan hukum yang kuat dan berbasis regulasi komprehensif selain berefek jera juga menimbulkan dampak psikologis bagi pelaku, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.–RED





