CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA AWDI JABAR—Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis menemukan sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar saat melakukan monitoring di Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (7/3/2026).
Dari hasil peninjauan terhadap 10 dapur MBG, sebagian di antaranya masih membuang limbah langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Nur Muttaqin, mengungkapkan bahwa pihak dapur sebenarnya mengklaim telah memiliki IPAL. Namun setelah dicek langsung di lapangan, fasilitas tersebut hanya berupa bak penampungan limbah yang kemudian dialirkan ke sungai.
“Meski pihak dapur menyebutkan memiliki IPAL, namun saat ditinjau ternyata hanya bak penampungan lalu salurannya dialirkan ke sungai. Itu berbahaya karena berpotensi menyebabkan pencemaran,” ujarnya saat meninjau dapur MBG di wilayah Kelurahan Maleber.

Menurutnya, sungai tersebut dimanfaatkan warga untuk mengairi kolam sehingga jika limbah tidak diolah dengan baik dapat berdampak pada lingkungan dan aktivitas masyarakat.
Dari 10 dapur MBG yang dimonitoring, tiga dapur sudah menggunakan IPAL pabrikasi untuk pengolahan limbah, tiga dapur lainnya sedang dalam proses pemasangan, sementara empat dapur masih menggunakan sistem penampungan limbah sederhana.
Nur Muttaqin menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan penyaluran MBG menggunakan makanan kering sehingga tidak menghasilkan limbah air dari cucian ompreng. Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan pengelola dapur agar segera menyiapkan fasilitas IPAL yang sesuai standar.
“Kita ingatkan kepada SPPI agar segera melakukan pembuatan IPAL, karena itu merupakan salah satu syarat operasional dapur MBG,” katanya.
Ia juga menilai masih banyak pihak yang belum memahami fungsi IPAL secara benar. Banyak dapur yang hanya membuat bak penampungan limbah tanpa sistem pengolahan yang memadai.
Padahal, limbah dapur berpotensi menimbulkan bau dan mencemari lingkungan jika tidak diolah terlebih dahulu menggunakan instalasi pengolahan limbah yang sesuai.
“Pengolahan limbah harus dilakukan dengan baik, salah satunya menggunakan IPAL pabrikasi. Pihak dapur bisa berkoordinasi dengan DPRKPLH Ciamis terkait standar IPAL yang sesuai,” jelasnya.
Meski demikian, Nur Muttaqin menyebut bangunan dapur MBG di Maleber secara umum sudah memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional. Hanya saja, dari sisi fasilitas penunjang masih perlu dilengkapi, khususnya terkait pengelolaan limbah.
Karena itu, Komisi D DPRD Ciamis meminta pihak SPPI segera memenuhi persyaratan tersebut untuk mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan maupun keluhan masyarakat di kemudian hari.Editor (Yan.P/M.Robby).





