MEDIA INDOTIPIKOR.COM–FORSIMEMA RI—Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang BI.
Dewasa ini, kondisi perekonomian masyarakat di Indonesia sangat beragam dari tahun ke tahun. Kemajuan teknologi informasi dan inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antarsubsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan, kemajuan ini menjadikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (untuk selanjutnya disebut sebagai UUPK) dianggap sudah tidak mampu mengakomodir perkembangan zaman, terutama dalam perkembangan teknologi.
Upaya terpenting dalam memberikan-perlindungan kepada konsumen adalah melalui peraturan perundang-undangan, sehingga perlu melengkapi ketentuan perundang-undangan bidang perlindungan konsumen yang sudah ada (Miru, 2006).
Dengan demikian, diperlukan adanya instrumen hukum dan juga kelembagaan yang mampu mengakomodir upaya perlindungan konsumen yang lebih maksimal.
Kemudian dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut OJK) yang merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasar Undang-Undang Nomormu 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut UU OJK). Sejak 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia (BI) ke OJK. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK.
Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang BI. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan macroprudential, OJK berkoordinasi dengan BI untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada perbankan.
Salah satu fungsi OJK yang menjadi tugas utama adalah melindungi konsumen dari berbagai potensi kerugian yang disebabkan oleh praktik usaha yang kurang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan Pasal 4 UU OJK, tujuan pembentukan OJK mencakup kepentingan umum dengan tujuan terselenggaranya seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur, transparan, akuntabel, adil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Keberadaan OJK diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, memastikan tersedianya perlindungan bagi konsumen, dan mendorong adanya praktik usaha yang adil di sektor jasa keuangan.
Kemudian, kewenangan OJK dalam pelindungan konsumen secara eksplisit diatur dalam Pasal 30 UU OJK yang mencakup fungsi utama, yaitu memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Pengadilan menjadi salah satu prosedur penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dalam kerangka litigasi. Untuk itu Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki peran penting dalam upaya menegakkan hukum dalam hal perlindungan konsumen.
Dalam menunaikan komitmen ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 2025 menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen (untuk selanjutnya disebut sebagai Perma 4 Tahun 2025).
Secara garis besar, Perma Nomor 4 tahun 2025 tersebut mengatur formil dan tatacara beracara sengketa gugatan perlindungan konsumen yang diajukan oleh OJK ke pengadilan. Perma ini merupakan terobosan hukum dan harmonisasi antar instansi pemerintahan dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen di Indonesia. Selain itu dari kacamata hukum, hukum acara dalam Perma Nomor 4 Tahun 2025 ini menggabungkan dua konsep sekaligus, yakni gugatan sederhana (small claim court) dan gugatan kelompok (class action) yang sebelumnya diatur dalam Perma terpisah.
Terkait dengan kompetensi absolut peradilan yang memeriksa dan mengadili sengketa perlindungan konsumen, bukan hanya dalam lingkup pengadilan niaga, namun juga menjadi kewenangan absolut pengadilan agama. Dalam Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 4 tahun 2025 menjelaskan bahwa yang dimaksud pengadilan adalah pengadilan niaga dan pengadilan agama. Pasal 4 merinci jenis perkara yang menjadi kewenangan dua pengadilan tersebut, yaitu Pengadilan Niaga berwenang mengadili gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan Konvensional, sementara Pengadilan Agama berwenang mengadili gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Terkait dengan sengketa pelaku usaha jasa keuangan yang usahanya berdasarkan prinsip syariah tentu harus merujuk kepada dasar utama kompetensi absolut pengadilan agama sebagaimana dirinci dalam penjelasan Pasal 59 huruf i Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menjelaskan bahwa, Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi a. bank syari’ah; b. lembaga keuangan mikro syari’ah; c. asuransi syari’ah; d. reasuransi syari’ah; e. reksa dana syari’ah; f. obligasi syari’ah dan surat berharga,berjangka menengah syari’ah; g. sekuritas syari’ah; h. pembiayaan syari’ah; i. pegadaian syari’ah; j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan k. bisnis syari’ah.
Sebelum diterbitkannya Perma Nomor 4 tahun 2025, dasar gugatan terkait ekonomi syariah adalah akad syariah yang dilakukan nasabah (atau pihak lain yang terlibat) dengan pelaku usaha jasa keuangan dalam 11 kegiatan di atas. Namun setelah ditetapkannya Perma Nomor 4 tahun 2025, kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah oleh Pengadilan Agama “diperluas” dengan dapat mengadili gugatan yang diajukan oleh OJK dalam hal perkara gugatan perlindungan konsumen. Meskipun secara prinsip, segala sengketa yang terjadi dalam lingkup ekonomi syariah menjadi kewenangan pengadilan agama, namun selama ini kerangka berpikir dalam praktik hanya berkutat pada wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang didasari akad syariah.
Perkara gugatan perlindungan konsumen yang diajukan oleh OJK ke Pengadilan Agama meliputi gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan iktikad tidak baik; dan/atau gugatan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dengan pembaharuan hukum ini, diperlukan adanya harmonisasi aturan dan penyamaan persepsi melalui pelatihan khusus bagi hakim di Indonesia guna memastikan penerapan hukum acara yang seragam, cepat, dan tepat sasaran di seluruh tingkat peradilan umum maupun peradilan agama.
Daftar Pustaka
Miru, Ahmad, 2013, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Kosumen Di Indonesia, Rajawali Pers.
Otoritas Jasa Keuangan, 2015, Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan, Edisi Ke-2, Jakarta: OJK
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Penulis: Fakhir Tashin Baaj
Humas MA, Jakarta
Senin m,09 Maret 2026





