HUMAS M.A–INDOTIPIKOR.COM—.Bogor, Selasa 28 Mei 2024.
Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Gelombang III Tahun 2024, resmi di buka oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada Senin, 27 Mei 2024 di Auditorium Badan Diklat Megamendung Bogor.
Dalam sambutannya Prof. Syarifuddin menyampaikan, menjadi hakim adalah panggilan nurani, betul-betul terlahir dari niat yang murni untuk menegakkan keadilan.
Oleh sebab itu, karena ini adalah pilihan saudara, konsekuensinya adalah saudara harus menjalani profesi ini dengan sepenuh hati, serius, tidak main-main, apalagi punya niat untuk mengkhianati kepercayaan, yang telah diamanahkan Tuhan kepada saudara.
Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir, Pusdiklat Mahkamah Agung telah mancanangkan slogan “Cadas”, dalam setiap pendidikan dan pelatihan, yang berarti: “cerdas berintegritas”. Itu artinya, profil hakim yang hendak dibentuk melalui diklat ini, bukan saja sekedar sosok hakim yang cerdas secara intelektual, tapi juga berintegritas secara moral.
Karena itu, selama menempuh diklat nantinya, saudara akan diberikan berbagai pengetahuan dan keterampilan oleh para pengajar, sebagai bekal saudara untuk menjadi seorang hakim yang profesional.
Di samping itu, juga akan diberikan pendidikan tentang perilaku, moral, etika, dan kedisiplinan, sebagai amunisi untuk menjadi hakim yang berintegritas, ujar KMA.
Lebih lanjut Guru Besar Universitas Diponegoro ini mengatakan, di tengah defisit formasi hakim saat ini, kehadiran saudara akan menjadi darah segar yang memperkuat organ peradilan Indonesia.
Seperti kita ketahui bersama, hingga akhir tahun 2023, hanya tersisa 7370 orang hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding untuk seluruh lingkungan peradilan se-Indonesia.
Angka ini tentunya sangat kurang jika dibanding rasio jumlah Satker pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang berjumlah sebanyak 923 Satker.
Bahkan, saat ini terdapat 42 Satker Tingkat Pertama, khususnya di lingkungan peradilan Agama, yang hakimnya hanya terdiri dari 2 orang saja, itu sudah termasuk pimpinan (Ketua atau Wakil Ketua) pada Satker tersebut.
Artinya, hakim yang ada di pengadilan tersebut tidak cukup untuk membentuk satu Majelis, hingga dengan terpaksa semua persidangan dilaksanakan oleh hakim tunggal, ungkap Ketua MA.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Bambang Hery Mulyono S.H., M.H dalam laporannya mengatakan untuk saat ini peserta Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu 3 (tiga) Lingkungan Peradilan yang mengikuti diklat 1 gelombang 3 dengan jumlah 465 orang terdiri dari : Cakim Peradilan Umum sebanyak 279 orang pembelajaran di kelas dibagi menjadi 7 kelas. Cakim Peradilan Agama sebanyak 114 orang dibagi dalam 3 kelas. Dan Cakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 72 orang ditempatkan dalam 2 kelas.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Padang ini mengatakan, program ini bertujuan memberikan
pengetahuan, keterampilan, kemampuan berperilaku, kualitas, serta integritas pribadi secara terintegrasi; yang pada gilirannya diharapkan setelah selesai mengikuti program ini dan pada saatnya nanti dilantik sebagai hakim, mereka telah siap melaksanakan tugasnya sebagai hakim.
Di akhir sambutannya, Ketua berharap dengan selesainya nanti mengikuti diklat ini, segera dapat memperkuat tim peradilan Indonesia, tentunya dengan membawa semangat “cadas”, cerdas berintegritas, yang telah di dapatkan di tempat ini.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, dan para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung..
REDAKSI