CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis berhasil mengembalikan ratusan juta rupiah kerugian negara dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dana sebesar Rp607.424.000 tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti serta denda para terpidana dalam tiga perkara korupsi. Seluruhnya telah resmi disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam prosesi yang digelar di Kantor Kejari Ciamis, Senin (16/3/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari, menjelaskan bahwa pengembalian uang negara tersebut merupakan hasil eksekusi putusan pengadilan terhadap para terpidana yang terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia merinci, dana yang berhasil disetorkan berasal dari tiga perkara berbeda. Di antaranya kasus Jefri Prayitno, Direktur CV Amira Hasna Kreasi, yang menyetorkan uang pengganti sebesar Rp350 juta dari total kewajiban penggantian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 miliar. Jefri sendiri dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sejak akhir 2025.
Sementara itu, dari perkara Yosep Saepudin, mantan Sekretaris Desa Sukaresik, negara menerima dana sebesar Rp171.539.000 yang sebelumnya telah disita oleh penyidik pada September 2024. Dana tersebut kini resmi dieksekusi sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara setelah putusan pengadilan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada yang bersangkutan.


Adapun dalam perkara Samin, S.T. dan Iwan Setiawan, yang merupakan konsultan pengawas dari CV Arba, pihak keluarga menyerahkan dana sebesar Rp98.790.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp85,8 juta ditetapkan sebagai uang pengganti kerugian negara, sedangkan sisanya diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda.
Nova menegaskan, selain memberikan efek jera melalui hukuman pidana, penanganan perkara korupsi saat ini juga difokuskan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan setiap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan.
“Pengembalian uang negara ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menarik kembali aset yang dirampas oleh pelaku korupsi. Dana tersebut akan kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Momentum penyetoran dana hasil eksekusi perkara korupsi menjelang Idulfitri ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan praktik korupsi, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan negara di Kabupaten Ciamis.Editor (Yan.P/M.Robby).





