Jakarta –INDOTIPIKOR.COM—– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Selasa 28 Mei 2024,
memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, berinisal:
TY selaku Kasubdit TPB DJBC Pusat Tahun 2017.
HDA selaku Pemeriksa pada DJBC Pusat Tahun 2017.
HH selaku Direktur PT Kedaung Propertindo.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
RED