JABAR—INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFO DAERAH—-Gubernur Dedi Mulyadi dinilai berhasil membaca persoalan klasik yang selama ini membebani masyarakat, yakni rumitnya persyaratan administrasi kendaraan. Dengan aturan baru ini, warga cukup membawa STNK tanpa perlu lagi mencari identitas pemilik lama yang kerap sulit dilacak.
Pengamat kebijakan publik Unpar, Kristian Widya Wicaksono, menilai kebijakan ini tepat arah karena mengurangi hambatan administratif yang selama ini justru membuka ruang praktik pungutan liar.
“Semakin sederhana prosedur, semakin kecil peluang calo bermain,” ungkapnya.
Kebijakan ini diyakini menjadi pukulan telak bagi praktik percaloan yang kerap memanfaatkan kerumitan sistem. Masyarakat kini bisa mengurus sendiri tanpa takut dipersulit.
Selain itu, kemudahan ini juga dinilai akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena prosesnya menjadi lebih cepat dan transparan.
Langkah Dedi Mulyadi ini dipandang sebagai upaya nyata membangun sistem pelayanan publik yang bersih dan efisien, sekaligus mendekatkan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
SUBANG INFO





