JPU Jawab Nota Pembelaan Marcella Santoso dkk: Jaksa Yakini Aliran Dana Suap Sebesar Rp60 Miliar

0
14

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan telah merampungkan penyampaian tanggapan (Replik) terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh enam orang terdakwa dalam persidangan perkara perintangan penyidikan dan suap hakim yang berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fokus utama persidangan kali ini adalah memberikan jawaban menyeluruh untuk menanggapi seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa maupun penasihat hukum, baik yang terjerat dalam Pasal 21 terkait perintangan penyidikan maupun pasal tindak pidana suap.
Adapun para terdakwa yang dimaksud dalam perkara ini meliputi Terdakwa Marcella Santoso, Terdakwa Ariyanto, Terdakwa Junaedi Saebih, Terdakwa Muhammad Syafe’i, Terdakwa M. Adhiya Muzakki, dan Terdakwa Tian Bahtiar.
Dalam poin krusial mengenai aliran dana, JPU menegaskan keyakinan mereka terhadap total nominal uang sebesar Rp60 miliar berdasarkan bukti cek dan dokumen tulisan tangan yang ditemukan.


“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar. Kondisi ini menyisakan selisih sebesar Rp28 miliar yang menurut kesimpulan jaksa tidak tersalurkan ke tujuan awal, melainkan dinikmati oleh tiga orang terdakwa yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’I,” ujar JPU Andi Setyawan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas sisa dana yang tidak sampai tersebut, JPU memutuskan untuk membebankan uang pengganti kepada masing-masing dari ketiga terdakwa tersebut sebesar Rp9,3 miliar per orang.
“Meski pihak terdakwa, khususnya Ariyanto, sempat membantah penerimaan dana Rp28 miliar tersebut, JPU tetap berpegang pada bukti-bukti formal yang ada serta urutan logis mengenai siapa yang mengantarkan dana tersebut. Seluruh dalil ini kini telah diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan, sembari menunggu tanggapan terakhir dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada sidang mendatang,” pungkas JPU.

Jakarta, 25 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN–SITI F