No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Harta Hasil Korupsi Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Dirampas Jaksa Eksekutor, Mulai Dari Lapangan Golf Hingga The Ritz Carlton Hotel & Apartment.

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Juni 7, 2024
in HUKUM KRIMINAL
0
Harta Hasil Korupsi Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Dirampas Jaksa Eksekutor, Mulai Dari Lapangan Golf Hingga The Ritz Carlton Hotel & Apartment.
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA –INDOTIPIKOR.COM–– Sejumlah 6 item harta benda milik SURYA DARMADI terpidana korupsi perkara PT DUTA PALMA GROUP dilakukan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kegiatan tersebut ungkap Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI dalam keterangan tertulis yang diterima bukamata.co, Kamis malam (6/6/2024) dilakukan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang /TPPU ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi.

Upaya itu jelas Ketut dilakukan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama Terpidana Surya Darmadi.

Dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234 atau sebanyak dua triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah

Selanjutnya beber Ketut, sesuai dengan Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 perihal Usulan Penyitaan dan Eksekusi atas Barang Bukti dalam bentuk aset bergerak dan aset tidak bergerak berdasarkan Putusan Terpidana Surya Darmadi sebagai berikut:

  • Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti sebanyak 8 (delapan) barang bukti;
  •  Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 (tiga puluh tiga) barang bukti;
  • Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh Penyidik sebanyak 70 (tujuh puluh) barang bukti;
  • Barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir sebanyak 46 barang bukti.

Adapun terhadap poin beberapa berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, terpidana Surya Darmadi ungkap Ketut tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.

Namun lanjut Ketut, terdapat beberapa aset sita eksekusi yang telah dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan plang sita eksekusi oleh Satgas pada Direktorat UHLBEE pada Jampidsus yakni tanah atau bangunan.

Tanah dan bangunan tersebut urai Ketut diantarnya terletak di :

  • Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
  • Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
  • The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;
  • The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;
  • Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
  • Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketut menerangkan terhadap barang sita eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku.

RED

Previous Post

Kapuspenkum Benarkan Adanya Pengamanan Terhadap Drone yang Melintasi Kejaksaan Agung.

Next Post

Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Patroli Antisipasi Kejahatan Malam Hari.

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Patroli  Antisipasi Kejahatan Malam Hari.

Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Patroli Antisipasi Kejahatan Malam Hari.

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In