Energi Baru bagi Lingkungan Indonesia: 455 PPPK KLH/BPLH Resmi Dilantik

0
7

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Jum’at  13 Maret 2026

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, resmi melantik 455 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) KLH/BPLH. Momentum ini mengingatkan kita bahwa menjaga lingkungan bukan pilihan, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan hati, tekad, dan keberanian. Pelantikan 455 PPPK KLH/BPLH adalah harapan baru bagi Indonesia sebagai langkah nyata menuju tata kelola lingkungan yang lebih bersih, berkelanjutan, dan memberi kehidupan lebih baik bagi generasi mendatang.

Menteri Hanif mengakui, meski pengelolaan lingkungan hidup telah berjalan lebih dari empat dekade, capaian yang diharapkan masih jauh dari sempurna. “Selama 44 tahun, kita harus jujur mengakui masih terseok-seok. Kehadiran PPPK KLH/BPLH hari ini harus menjadi energi baru untuk menghadirkan pelayanan lingkungan yang lebih bermutu bagi masyarakat,” ujar Menteri Hanif dengan penuh harapan.

Menteri Hanif menekankan bahwa peran PPPK KLH/BPLH tidak hanya administratif, tapi juga aktif di lapangan untuk mengawasi, mengelola, dan memastikan kebijakan lingkungan hidup diterapkan secara nyata. Menteri Hanif mendorong para PPPK KLH/BPLH bekerja dengan semangat tim, disiplin, dan etos kerja tinggi, serta terus meningkatkan kapasitas individu untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Sorotan utama Menteri Hanif adalah pengelolaan sampah nasional. PPPK KLH/BPLH diminta mencurahkan setidaknya 50% waktu kerja untuk fokus mengurai masalah sampah, yang masih menjadi tantangan besar di banyak daerah. Pemerintah menargetkan transformasi total pada 2029, di mana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak lagi menumpuk sampah, melainkan hanya menampung residu dari proses pengolahan dan sampah terkelola 100%. “Persoalan sampah harus diselesaikan secara sistematis. Target kita, 2029, TPA hanya menampung residu, bukan sampah mentah,” tegas Menteri Hanif.

Saat ini, banyak TPA di Indonesia telah melebihi kapasitas ideal dan sebagian beroperasi lebih dari 17 tahun, sehingga revitalisasi dan perbaikan sistem pengelolaan sampah menjadi mandat penting bagi semua elemen pemerintah dan masyarakat. KLH/BPLH menekankan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat, hak untuk udara bersih, lingkungan sehat, dan kualitas hidup yang layak.

HUMAS