Dorong Akuntabilitas dan Pelayanan Prima, PTA Kepri Laksanakan Pengawasan Daerah di PA Batam

0
25

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kegiatan rutin ini difokuskan pada penelaahan manajemen peradilan serta administrasi perkara guna memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai prinsip transparansi dan integritas.

Dalam rangka memperkuat akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pengawasan daerah periode triwulan I tahun 2026 di Pengadilan Agama (PA) Batam selama dua hari, pada Senin dan Selasa, 23-24 Februari 2026. Tim pengawasan daerah dipimpin oleh Hakim Tinggi, Drs. H. Asnawi sebagai Ketua Tim dengan dibantu H. Ridwan, S.H., M.H., Heri Fitra, S.H., Ronny Setiawan, A.Md., dan Muhammad Rizqi Hengki, S.H.

Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan PA Batam ini menjadi bagian dari agenda pengawasan rutin guna memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan integritas.

Pengawasan daerah tidak semata dimaknai sebagai instrumen evaluasi administratif, melainkan sebagai sarana pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan. Tim pengawas melakukan penelaahan terhadap aspek manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi kesekretariatan, serta manajemen pengaduan dan kinerja pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, PTA Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Standar Operasional Prosedur (SOP), kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan nilai-nilai integritas menjadi fokus utama dalam proses pengawasan tersebut. Lebih jauh, kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi peran dan fungsi pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah.

Dalam hal ini, pengadilan tingkat banding tidak hanya berfungsi sebagai judex facti dan judex juris dalam pemeriksaan perkara, tetapi juga sebagai pengendali mutu (quality control) terhadap kinerja peradilan di wilayah hukumnya. PTA Kepulauan Riau memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan kebijakan dan arah pembaruan peradilan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung terimplementasi secara efektif di PA Batam.

Optimalisasi fungsi ini menjadi penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan agama. Dengan dilaksanakannya pengawasan daerah di PA Batam, diharapkan tercipta keselarasan antara standar normatif dan praktik penyelenggaran peradilan di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi momentum reflektif bagi seluruh aparatur peradilan untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, dan kualitas pelayanan.

Penulis: Muhammad Rizqi Hengki

Humas MA, Jakarta
Rabu,25 Februari 2026